KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sekelompok mahasiswa dari Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) menyambangi Kantor Ombudsman RI perwakilan Kaltim di Samarinda, Jumat pagi, 10 Januari 2025.
Mereka membawa kegelisahan masyarakat di Bumi Batiwakkal dan meminta para pengawas pelayanan publik itu untuk turun tangan, menginvestigasi persoalan kenaikan tarif air bersih di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal sejak Desember 2024.
"Meski sudah dianulir, sejumlah pejabat justru saling lempar tangan terkait SK bupati yang mengatur kenaikan itu," kata Marianus Oki, koordinator aksi di lapangan.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, membantah telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 705 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Air Minum di Perumdam Batiwakkal. Menariknya, SK itu terbit pada 29 September 2024, tepat ketika Sri Juniarsih Mas sedang cuti untuk berkampanye di Pilkada Serentak 2024.
Sementara Direktur Utama (Dirut) Perumdam Batiwakkal, Saipul Rahman - dalam sejumlah pemberitaan, mengaku kenaikan tarif tersebut berangkat dari keputusan yang dibantah bupati tersebut.
"Di berita terbaru yang beredar 9 Januari 2025, dirut Perumdam menyebut merasa dikambinghitamkan," ungkapnya.
Silang sengkarut ini, kata Oki, berpotensi menimbulkan maladministrasi. Karena itu mereka meminta ORI Kaltim untuk turun menelisik persoalan pelayanan publik di Bumi Batiwakkal. Apalagi, SK yang ditolak keberadaannya oleh bupati itu sempat berlaku Desember 2024.
Kepala Keasistenan Pemreriksaan Laporan ORI Kaltim, Ignasius Ryan Gamas bersama Koordinator Tim Penyelesaian Laporan I Frederikus Denny Cristyanto dan Koordinator Tim Penyelesaian Laporan II Agus Ferdinand, menegaskan akan memverifikasi terlebih dulu aduan yang disampaikan KPMKB terlebih dahulu.
Dari hasil telaah itu barulah ORI Kaltim bisa bertindak menelusuri dugaan maladministrasi yang dilaporkan. (*)
Editor : Duito Susanto