KALTIMPOST.ID, SAMARINDA– Dunia pendidikan di Samarinda bakal menghadapi aturan baru. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 95/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Regulasi itu diteken pada 11 Juli 2025 lalu, dan mulai dijadwalkan pelaksanaannya pada April 2026 mendatang. Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Samarinda Wahiduddin menyampaikan bahwa TKA nantinya diperuntukkan bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, hingga kelas 12 SMA/SMK.
Meski belum bersifat wajib, hasil TKA disebut-sebut bisa dipakai sebagai salah satu jalur masuk ke jenjang pendidikan berikutnya melalui jalur prestasi. “Ini juknis baru keluar. Jadi simulasi pelaksanaannya seperti apa, kita masih menunggu arahan dari kementerian. Biasanya daerah akan diundang untuk membahas teknis TKA, tapi untuk Samarinda sejauh ini belum ada,” ujarnya, Senin (25/8).
Baca Juga: Pemkot Samarinda Awali Penataan Pasar Segiri dengan Pendataan Aset
Menurut Wahiduddin, infrastruktur di Samarinda relatif siap bila kebijakan ini diberlakukan. Hampir semua sekolah sudah memiliki perangkat penunjang seperti laboratorium komputer maupun Chromebook. Ditambah lagi, sejak lama Pemkot Samarinda sudah berpengalaman melaksanakan ujian berbasis aplikasi, baik saat masih ada Ujian Nasional maupun Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Kalau soal jaringan dan listrik, kami siap. Prinsipnya ini bukan hal baru bagi sekolah-sekolah kita,” jelasnya. Meski begitu, ia menegaskan bahwa keberadaan TKA tidak akan berpengaruh terhadap ijazah siswa. Hasil ujian hanya akan menjadi salah satu parameter jika dipakai untuk mendaftar ke jenjang pendidikan lebih tinggi.
Baca Juga: Desain Teras Samarinda Segmen 2 Direvisi, Parkir Dialihkan ke Pasar Pagi
“Kalau digunakan ke jenjang berikutnya, berarti memang menjadi indikator tambahan. Tapi kembali lagi, masih menunggu detail regulasinya. Apakah akan diwajibkan untuk semua, atau sebagian saja,” terangnya. Disdikbud Samarinda pun menantikan adanya sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) dari pusat.
Pasalnya, aturan baru ini berpotensi menimbulkan banyak pertanyaan di lapangan, baik dari guru maupun wali murid. “Biasanya ada sosialisasi resmi. Jadi tidak sekadar kita baca juknis, tapi juga diberikan contoh teknis pelaksanaan. Itu yang kita tunggu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) bakal menerapkan Tes Kompetensi Akademik (TKA) untuk siswa kelas 12 SMA/SMK/MA mulai November 2025. Kebijakan ini digadang menjadi terobosan dalam mempercepat peningkatan mutu pendidikan nasional lewat pendekatan penilaian individu siswa.
Baca Juga: Disdikbud Samarinda Serahkan Eksekusi Rumah Dinas Bermasalah ke BPKAD
Kepala BSKAP, Prof Toni Toharudin, menerangkan TKA ini berbeda dari asesmen nasional. Kalau asesmen nasional menilai satuan pendidikan atau wilayah, maka TKA menilai kemampuan masing-masing murid. “Kita ingin melihat pemahaman mereka secara langsung,” tegas Prof Toni, saat membuka workshop “Paradigma Baru Evaluasi Pendidikan: Penerapan TKA sebagai Instrumen Penilaian Nasional” di Hotel Mercure, Samarinda, Sabtu (24/5).
Menurutnya, penilaian individu penting agar pemerintah bisa lebih akurat dalam memetakan kebutuhan pembelajaran dan memberi intervensi tepat. “Harapannya, kualitas pendidikan bisa meningkat lebih cepat, sehingga anak-anak juga bisa lebih termotivasi karena tahu penilaiannya langsung ke mereka,” singkatnya. (*)
Editor : Muhammad Rizki