Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Batas Akhir Oktober untuk Urus SLHS, Ini yang Harus Diperhatikan Seluruh SPPG di Samarinda

M Hafiz Alfaruqi • Selasa, 30 September 2025 | 17:00 WIB
SANITASI: Diskes Samarinda mendorong seluruh SPPG segera menuntaskan pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai instruksi pusat.
SANITASI: Diskes Samarinda mendorong seluruh SPPG segera menuntaskan pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai instruksi pusat.

KALTIMPOST.IDSAMARINDA-Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda memastikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Samarinda wajib mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai instruksi Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Kesehatan.

Sertifikat itu menjadi syarat utama dalam menjaga kualitas makanan bergizi gratis (MBG) bagi siswa sekolah.

Kepala Dinas Kesehatan Samarinda Ismid Kusasih menjelaskan, saat ini terdapat 13 SPPG yang sudah berjalan di Samarinda. Namun, hingga kini seluruhnya belum memiliki SLHS.

“Sekarang mereka sedang dalam proses pemenuhan. Karena itu memang ranahnya kesehatan, kami dari Diskes proaktif mendampingi, termasuk melalui pelatihan keamanan pangan bagi penjamah makanan,” ujarnya, Selasa (30/9).

Ismid memaparkan, selama dua hari terakhir, sekitar 400 penjamah makanan dari berbagai pekerja SPPG telah mengikuti pelatihan keamanan pangan. Mereka dibekali pengetahuan tentang standar pengolahan, pengemasan, hingga distribusi makanan yang higienis dan bergizi ke sekolah-sekolah.

Selain itu, setiap SPPG diwajibkan memenuhi lima pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), mulai stop buang air besar sembarangan dengan penyiapan WC yang cukup dengan septic tank yang memenuhi syarat, amalkan cuci tangan pakai sabun sebelum mengolah makanan, pengelolaan air minum dan makanan yang aman, bermutu, dan bergizi, pengamanan sampah yang dihasilkan oleh aktivitas MBG, pengamanan limbah cair hasil kegiatan dalam SPPG.

Diskes Samarinda sesuai instruksi BGN juga mendorong agar SPPG memanfaatkan bahan pangan lokal dalam pengolahan MBG. Menurut Ismid, selain menjaga kualitas gizi, penggunaan produk lokal akan mendorong pertumbuhan UMKM di daerah.

“Itu juga jadi perhatian, sesuai instruksi pusat. Nanti akan kami sesuaikan dengan potensi pangan lokal yang ada di Samarinda,” tutupnya.

Seperti diketahui, BGN memberikan batas waktu hingga akhir Oktober 2025 bagi seluruh SPPG di Indonesia untuk menuntaskan pengurusan SLHS. Diskes Samarinda berkomitmen mengawal proses agar layanan MBG di Kota Tepian tetap terjamin higienitas dan mutunya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#sertifikasi #Kelayakan #SPPG #samarinda #Mbg