Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Anggota DPRD Hadiri Pembongkaran Permukiman di Samarinda Seberang, Ingatkan Pemerintah soal Dampak Sosial

Denny Saputra • Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:34 WIB
Samri Shaputra
Samri Shaputra

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, turut hadir menyaksikan pembongkaran permukiman warga di belakang Kantor Wilayah 5 PDAM Samarinda Seberang, Selasa (21/10). Ia yang sebelumnya cukup vokal membela warga, kini tak bisa berbuat banyak lantaran lahan yang ditempati ratusan kepala keluarga itu merupakan aset Pemerintah Kota Samarinda.

Samri menegaskan, pembongkaran dilakukan untuk membuka lahan pembangunan fasilitas insinerator atau tempat pembakaran sampah modern yang direncanakan Pemkot Samarinda. “Tapi kami berharap pembangunan ini benar-benar memberi manfaat luas bagi masyarakat,” ujarnya di sela penertiban.

Sebelumnya, beberapa alternatif lokasi sempat dikaji, di antaranya di bawah Jembatan Mahakam dan lapangan eks KNPI. Namun, kata Samri, kedua lokasi tersebut dinilai tidak memenuhi syarat. “Lahan di bawah jembatan terlalu sempit, sedangkan di eks KNPI secara estetika tidak cocok. Maka dipilih lahan ini karena statusnya milik pemerintah dan lokasinya cukup terlindung,” terangnya.

Samri berharap pembangunan insinerator tidak hanya berorientasi pada proyek, tetapi juga mempertimbangkan nasib warga yang terdampak. “Jangan sampai pembangunan ini mengorbankan masyarakat yang sudah tinggal di sana selama puluhan tahun. Informasinya, sudah ada sekitar 500 jiwa yang bermukim di sana selama lebih dari 30 tahun,” tegasnya.

Politikus PKS itu juga mengingatkan agar fasilitas pengelolaan sampah tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh warga Samarinda Seberang. Dia juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya membangun, tetapi tidak diikuti merawat. “Kalau insinerator ini berfungsi baik, masyarakat pasti akan merasakan dampak positifnya,” tambahnya.

Samri mengungkapkan, pihaknya bersama DPRD telah memfasilitasi mediasi antara warga dan Pemkot Samarinda sebelum pembongkaran dilakukan. Dalam rapat dengar pendapat (RDP), warga meminta agar pemerintah menunjukkan bukti kepemilikan lahan tersebut. “Kami sudah minta BPKAD hadir dan menunjukkan dokumen aslinya. Memang benar, lahan itu tercatat sebagai aset pemerintah,” jelasnya.

Namun ia memahami kekecewaan warga yang tidak dapat melihat langsung dokumen pembanding. “Masalahnya, warga tidak punya surat kepemilikan juga, jadi sulit untuk menilai mana yang benar. DPRD hanya bisa memastikan secara kelembagaan bahwa aset ini sah milik pemerintah kota,” tandasnya.

Sebagai informasi, tim gabungan yang dipimpin Satpol PP bersama TNI-Polri dan sejumlah OPD teknis membongkar sekitar 56 bangunan rumah warga yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda Seberang. Mereka menempati lahan milik pemerintah. Lahan itu rencananya digunakan untuk pembangunan rencana TPS Baqa dan insinerator sebagai upaya mengurangkan sampah yang dibuang ke TPA. (*)

Editor : Ismet Rifani
#KOMISI I DPRD SAMARINDA #Samri Shaputra #TPS Baqa Samarinda Seberang #pembangunan insinerator