KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Banyaknya keluhan warga terkait kendaraan besar yang melintas di jam dan lokasi yang tidak semestinya, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda kembali menegaskan aturan lintasan angkutan barang.
Kepala Dinas Perhubungan Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan, seluruh ketentuan tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Lintasan Angkutan Barang.
“Perwali tentang lintasan angkutan barang sudah ada. Rambu-rambunya juga sudah dipasang, baik jam operasional maupun ruas jalan mana yang dilarang dimasuki angkutan barang,” jelas Manalu, Selasa (18/11).
Kendala muncul karena kewenangan penindakan bukan berada pada Dishub. Sesuai Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dishub hanya dapat melakukan sosialisasi, imbauan, dan teguran lisan. “Untuk penindakan administratif, sanksi, dan tilang, itu ranah Satlantas (kepolisian). Jadi kami tidak bisa langsung menindak,” tegasnya.
Dia menyoroti laporan warga terkait truk material yang melintas tanpa menutup muatan dengan terpal. Manalu mengatakan, laporan seperti itu sering tidak disertai nomor polisi kendaraan, sehingga Dishub kesulitan meneruskan informasi kepada Satlantas. “Kami ini OPD teknis. Tugas kami mengundang, mensosialisasikan, memberi edaran. Kalau soal aspek hukum itu ada di Satlantas,” kata Manalu .
Terkait keluhan warga mengenai truk yang kerap lalu-lalang di Jalan Damanhuri dan Jalan Gerilya, Manalu menyebut, dua ruas tersebut belum masuk dalam perwali lintasan angkutan barang yang berlaku saat ini. “Yang saya ketahui, Jalan Damanhuri dan Gerilya belum masuk perwali. Mungkin nanti akan lakukan perubahan perwali,” ujarnya.
Namun, pengetatan sudah dilakukan di titik lain yang banyak dikeluhkan warga, seperti Gang Ogok. Di lokasi itu, Dishub telah memasang rambu larangan masuk untuk kendaraan roda enam setelah adanya permintaan masyarakat. Sementara untuk jalur dengan pembatasan yang sudah diatur jelas dalam perwali, Manalu menyebut beberapa ruas utama di pusat kota memang diarahkan untuk bebas dari angkutan barang. “Jalan Abul Hasan, Agus Salim, M Yamin, Juanda, itu semua diarahkan ke lingkar luar atau Ring Road,” jelasnya.
Menurutnya, pembaruan perwali menjadi salah satu opsi yang kemungkinan ditempuh agar aturan semakin sesuai dengan dinamika lalu lintas kota yang terus berkembang. “Jika diperlukan revisi, tentu kita akan evaluasi kembali lintasannya,” pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A