SAMARINDA-Pemkot Samarinda menyiapkan dua bidang lahan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dua lokasi tersebut berada di kawasan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara dan Jalan Jakarta 2 Kecamatan Sungai Kunjang, yang pembangunannya difasilitasi pemerintah pusat.
Kepala BPBD Samarinda Suwarso yang juga menjabat Ketua Tim Satgas MBG Samarinda, mengatakan penyediaan lahan oleh pemkot menjadi bentuk percepatan agar program nasional tersebut dapat segera berjalan. Saat ini, dari Badan Gizi Nasional (BGN) tercatat sebanyak 73 pendaftar SPPG di Samarinda.
“Yang dikunci BGN itu ada 73 pendaftar. Secara kebutuhan sebenarnya sudah cukup. Tapi setelah direkomendasikan untuk berjalan, semuanya tetap dipantau progresnya agar sesuai standar dan kebutuhan,” ujarnya dikonfirmasi, Kamis (25/12).
Dari jumlah tersebut, dua SPPG dibangun di atas lahan yang disiapkan langsung oleh Pemkot Samarinda, sementara bangunannya dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Untuk lokasi Tanah Merah, progres pembangunan disebut sudah cukup signifikan.
Baca Juga: BGN Kaltim Genjot Penyelesaian Dapur SPPG, Ditarget Rampung dan Beroperasi Akhir Tahun
“Di Tanah Merah progresnya sudah sekitar 60 sampai 70 persen,” ungkapnya. Sementara satu lokasi lainnya berada di Sungai Kunjang, yakni lahan pemkot dekat SMP 38. Lokasi ini merupakan pemindahan dari rencana awal di Jalan DI Panjaitan, setelah dilakukan evaluasi kelayakan. “Karena dari sisi kelayakan lebih memenuhi, maka dipindahkan ke Loa Bakung dan sudah disiapkan berita acara pemindahannya,” jelas Suwarso.
Ia menambahkan, kebutuhan minimal lahan untuk pembangunan SPPG adalah 20x20 meter. Namun secara ideal, luas lahan berada di kisaran 800 hingga 900 meter persegi agar mendukung manuver operasional serta pengelolaan lingkungan yang lebih baik. “Kalau lebih luas, pengaturan lingkungannya akan jauh lebih optimal,” terangnya.
Terkait status aset, Suwarso menyebut lahan yang digunakan nantinya akan diserahkan sesuai ketentuan pemerintah pusat. Namun hingga kini, kepastian administrasi aset masih menunggu kebijakan lanjutan dari kementerian terkait. “Kita tunggu informasi berikutnya. Yang jelas, fisik di Samarinda Utara sudah berjalan, sementara lokasi dekat SMP 38 masih berproses,” pungkasnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki