KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mulai mensosialisasikan larangan parkir di Jalan KH Khalid, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Larangan tersebut akan diberlakukan penuh terhitung mulai 1 Januari 2026 mendatang, khususnya di sisi kiri jalan.
Sebagai langkah awal, Dishub telah memasang tiga rambu larangan parkir serta marka zigzag kuning. Marka tersebut menegaskan kendaraan roda dua maupun roda empat dilarang berhenti di sepanjang area tersebut.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri, mengatakan, kebijakan itu diambil lantaran sering terjadi penumpukan kendaraan yang memicu kemacetan.
“Di Jalan KH Khalid, khususnya kawasan Mal Mesra Indah, sering terjadi penumpukan kendaraan hingga menyebabkan kemacetan. Akhirnya dipasang rambu larangan parkir dan marka zigzag kuning,” tegasnya, Senin (29/12).
Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat, baik warga Samarinda maupun dari luar daerah, untuk tidak lagi memarkirkan kendaraan di lokasi yang telah dipasangi rambu. “Diimbau kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di area yang sudah jelas terdapat larangan parkir dan marka zigzag kuning,” ujarnya.
Meski sebelumnya terdapat juru parkir binaan, mulai Januari 2026 parkir di lokasi tersebut tidak lagi diperbolehkan. “Terhitung mulai 1 Januari 2026 sudah tidak boleh parkir lagi. Saat ini kami masih tahap sosialisasi sampai tanggal tersebut, sesuai perintah pimpinan,” jelasnya.
Selain parkir liar, Dishub juga menilai kemacetan yang dipicu aktivitas keluar-masuk kendaraan di Mal Mesra Indah. Menurut Duri, keberadaan gate parkir mal yang terlalu dekat dengan badan jalan turut menghambat arus lalu lintas. “Saat kendaraan masuk otomatis berhenti beberapa detik, dan itu menghambat arus lalu lintas,” ungkapnya.
Pihaknya telah memberikan teguran awal kepada pengelola mal tersebut. Ke depan, lanjut Duri, teguran tersebut akan ditindaklanjuti secara resmi. “Tadi sudah kami panggil sekuritinya. Selanjutnya akan ada pemanggilan dan teguran secara tertulis terkait teknis parkirnya,” pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A