KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Pemkot Samarinda melalui Dinas Perdagangan terus mengawal proses pendaftaran online dan pemindahan pedagang ke Gedung Pasar Pagi yang baru. Ratusan pedagang kini mulai berpindah secara bertahap dari sejumlah titik relokasi. Seiring proses tersebut, pembukaan gedung pasar tujuh lantai itu juga dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan zona.
Kepala Dinas Perdagangan Samarinda Nurrahmani menjelaskan penataan pasar dilakukan dengan pengaturan zonasi per lantai agar aktivitas jual beli lebih tertib. Ia menegaskan Pasar Pagi yang baru mengusung konsep modern, namun tetap difungsikan sebagai pasar rakyat, bukan pusat perbelanjaan modern.
“Pasar Pagi ini bergaya modern, tapi bukan mal. Kita tetap pasar tradisional, hanya ditata lebih rapi dan nyaman,” ujarnya, Kamis (8/1).
Penataan zonasi dilakukan berdasarkan jenis komoditas. Misalnya, lantai satu diisi pedagang basah dan campuran, lantai dua untuk kelontong, lantai tiga pakaian dalam, lantai empat dan lima untuk emas serta konveksi, sementara lantai enam dan tujuh diperuntukkan bagi grosiran dan pengecer. Penempatan tersebut disebut mempertimbangkan keteraturan sekaligus menghindari persaingan tidak sehat.
“Kami tidak membenturkan antara pengecer dan grosiran, kami jauhkan zonanya supaya tetap ada pembanding yang sehat,” jelasnya.
Untuk area kuliner, Disdag menyediakan fasilitas di setiap lantai, namun dengan konsep berbeda dari Pasar Pagi lama. Makanan disajikan dalam kondisi siap jual, tanpa aktivitas memasak di tempat. “Ini bukan tempat wisata kuliner. Kuliner dihadirkan untuk memfasilitasi kenyamanan pedagang dan pengunjung, bukan bakar-bakaran seperti dulu,” tegasnya.
Soal retribusi, Pemkot memastikan seluruh pembayaran dilakukan secara nontunai melalui kerja sama dengan Bank Mandiri. Sistem pembayaran menggunakan EDC dan QRIS diterapkan untuk menekan potensi kebocoran. “Kami diwanti-wanti Pak Walikota Andi Harun, tidak boleh ada pungutan apa pun saat pedagang masuk. Penagihan hanya tunggakan lama karena itu kewajiban untuk operasional pasar,” terangnya.
Ia menambahkan, besaran retribusi kini ditentukan berdasarkan ukuran kios, bukan lagi berdasarkan lantai. Tipe kios pun beragam, mulai dari 1,5x1,2 meter hingga 4x4 meter, disesuaikan dengan data pedagang sebelum pembongkaran.
Terkait keluhan genangan saat hujan, Disdag mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan kontraktor untuk penanganan teknis tanpa menunggu anggaran, termasuk melalui skema CSR. “Kami menampung semua masukan dan akan terus evaluasi,” singkatnya.
Dia juga berpesan kepada pedagang, untuk menata barang dagangan dengan baik. Targetnya akhir bulan ini semua selesai. Sedangkan bagi pengunjung, dia memohon memperhatikan informasi yang kami sampaikan, terutama pengawasan anak-anak. “Kami harap semua pihak bisa bekerja sama dan kios dijaga dengan baik,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani