Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

RTH Samarinda Dinilai Cukup, DLH Akui Ruang Terbuka Hijau Publik Masih Minim

Denny Saputra • Minggu, 8 Februari 2026 | 17:11 WIB
Basuni
Basuni

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menilai ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) secara keseluruhan di Kota Tepian sebenarnya telah melampaui ketentuan nasional. Namun, komposisi RTH publik masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian serius. Saat ini, luasan RTH Samarinda masih didominasi oleh RTH privat.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda Basuni menjelaskan bahwa jika dihitung secara total, RTH di Samarinda sudah berada di atas angka 30 persen. Persentase tersebut merupakan gabungan antara RTH publik dan RTH privat yang tersebar di berbagai kawasan kota. “Secara total, RTH di Samarinda sebenarnya sudah cukup, bahkan lebih dari 30 persen. Yang masih kurang itu adalah RTH publik,” ujarnya, dikonfirmasi Minggu (8/2).

Basuni menyebutkan, aturan nasional mengamanatkan komposisi RTH minimal 30 persen, dengan rincian 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Namun kondisi di Samarinda saat ini belum sepenuhnya memenuhi ketentuan tersebut karena dominasi RTH privat. “Kalau mengacu aturan, memang belum cukup karena sekarang lebih banyak RTH privat,” katanya.

Dalam dokumen rencana tata ruang, lanjut Basuni, perencanaan RTH dilakukan untuk jangka waktu 20 tahun. Di dalamnya telah disiapkan alokasi RTH publik sekitar 6 hingga 6,8 persen atau setara kurang lebih 4.600 hektare. “Secara ketentuan nasional, yang dikejar pemerintah daerah saat ini memang RTH publik,” jelasnya.

DLH mencatat ada beberapa skema untuk menambah luasan RTH publik di Samarinda. Pertama, melalui pembelian lahan oleh pemerintah daerah. Meski DLH dapat memberikan rekomendasi, kewenangan pembelian berada di pengelolaan aset daerah. “DLH hanya memberi rekomendasi, proses pembelian ada di aset,” ucap Basuni.

Skema kedua adalah melalui hibah, baik dari pengembang perumahan maupun sektor swasta. Dalam pembangunan perumahan, terdapat kewajiban menyediakan RTH, yakni sekitar 20 persen untuk perumahan komersial dan 10 persen untuk perumahan subsidi, yang kemudian diserahkan kepada pemerintah. Sementara skema ketiga dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan lahan milik swasta yang memiliki tutupan hijau, meski bersifat sementara dan berisiko berkurang di kemudian hari.

“Yang paling ideal itu sebenarnya pembelian dan hibah, karena paling aman untuk memperluas RTH publik. Kalau digabung publik dan privat, RTH kita sekarang sudah sekitar 35 persen,” pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#ruang terbuka hijau (RTH) #Basuni #dlh samarinda