Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dugaan Etika Legislator Dipersoalkan, BK DPRD Samarinda Tunggu Disposisi Ketua, Diduga karena Masalah Proyek

M Hafiz Alfaruqi • Selasa, 10 Februari 2026 | 18:14 WIB
DIBAHAS: Laporan dugaan pelanggaran etika anggota DPRD Samarinda masih menunggu disposisi Ketua DPRD sebelum diproses Badan Kehormatan. HAFIZ/KP
DIBAHAS: Laporan dugaan pelanggaran etika anggota DPRD Samarinda masih menunggu disposisi Ketua DPRD sebelum diproses Badan Kehormatan. HAFIZ/KP

 

 KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Sorotan publik kembali mengarah ke DPRD Samarinda. Salah anggota legislatif dari Fraksi Partai Demokrat berinisial M dilaporkan masyarakat sipil terkait dugaan sikap yang dinilai tidak mencerminkan etika sebagai pejabat publik.

Aduan itu berangkat dari persoalan hukum yang hingga kini disebut belum menemukan titik terang, meski proyek pembangunan rumah telah berjalan hampir dua tahun.

Pengaduan tersebut dilayangkan pemborong yang mengerjakan pembangunan rumah empat pintu atas permintaan teradu pada 2024 lalu. Proyek itu sempat berjalan hingga sekitar 70 persen, sebelum akhirnya diminta dihentikan. Nilai pekerjaan ditaksir mencapai Rp 350 juta.

Menurut keterangan pihak pelapor, pada awalnya proses kerja berjalan lancar. Teradu bahkan disebut sempat menyerahkan cek senilai Rp 350 juta dengan janji dapat dicairkan dalam waktu dua pekan. Namun, saat hendak dicairkan di BCA, cek tersebut tidak dapat diproses.

Berbagai upaya mediasi ditempuh pihak pemborong, namun hingga kini belum membuahkan hasil maupun kejelasan pembayaran. Kondisi tersebut kemudian mendorong pelapor melayangkan aduan resmi ke DPRD Samarinda, yang kini menjadi perhatian publik.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Samarinda Abdul Muis menyampaikan, pihaknya belum menerima disposisi resmi terkait laporan tersebut. “Saya menyampaikan belum menerima disposisi dari ketua DPRD Samarinda. Karena setelah dicek, laporan itu masuknya ke ketua. Nanti ketua yang akan mendisposisikan suratnya, walau kemungkinan ke BK,” ujarnya, Selasa (10/2).

Abdul Muis menjelaskan, hingga kini surat pengaduan masih berada di ketua DPRD. Dia memperkirakan disposisi baru akan dilakukan Senin awal pekan depan. “Belum masuk BK, masih di ketua karena masih reses. Kemungkinan minggu depan, Senin,” tegasnya.

Terkait langkah sementara BK di tengah isu yang sudah menyebar di masyarakat, BK bekerja berdasarkan mekanisme dan laporan resmi yang diterima. “BK bertindak berdasarkan laporan. Sementara materi laporan belum sampai ke kami. Kalau nanti sudah masuk, kemungkinan kami akan memanggil pihak terlapor untuk klarifikasi,” jelasnya.

BK perlu mencermati secara menyeluruh, termasuk waktu kejadian, apakah persoalan tersebut terjadi sebelum atau sesudah yang bersangkutan menjabat sebagai anggota DPRD.

“Untuk sekarang kami belum bisa berkomentar terlalu banyak. Setelah laporan masuk, BK akan rapat, lalu hasilnya kami konsultasi dan laporkan ke ketua. Pada prinsipnya, BK tetap mengikuti tata tertib DPRD,” kuncinya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#dprd samarinda #demokrat #Dilaporkan