KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda memperketat pengawasan pembagian kios Pasar Pagi. Warga diminta melapor jika menemukan indikasi permainan di luar ketentuan.
Namun hingga kini, Inspektorat Daerah (Itda) Kota Samarinda mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran.
Isu dugaan oknum pegawai dinas mencuat dalam audiensi antara pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) Pasar Pagi dan wali kota, Selasa (10/2) lalu.
Perwakilan pedagang menyebut adanya pegawai yang dinilai bekerja tidak sesuai harapan, bahkan disebut membentak saat memberi penjelasan.
Menanggapi itu, Inspektur Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti menegaskan pihaknya masih menunggu laporan lanjutan.
“Kami ikut arahan pak Wali Kota. Sampai saat ini belum ada yang disampaikan ke kami. Kalau memang ada, silakan disampaikan, apakah ke Pak Wali atau ke kami,” ujarnya dikonfirmasi, Jumat (13/2).
Ia memastikan, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme. Bukti yang disampaikan pelapor akan menjadi bahan awal untuk diverifikasi di lapangan.
“Kalau ada bukti, itu jadi bahan kami untuk kroscek lagi. Saya lihat di video kemarin yang bersangkutan yakin sekali punya bukti kuat. Kalau memang ada, segera saja diserahkan. Ini untuk perbaikan tata kelola ke depan, jangan sampai ada oknum memanfaatkan situasi pembagian kios,” tegasnya.
Neneng juga mengingatkan bahwa wali kota sudah menekankan transparansi dalam penataan Pasar Pagi. Di sisi lain, pedagang juga diminta tidak mencari jalan lain di luar prosedur resmi.
“Kalau ingin semua berjalan baik, kedua belah pihak harus ikut aturan. SOP sudah jelas, tidak ada lagi praktik sewa-menyewa. Yang benar itu retribusi. Saat merapikan sistem, pasti ada pro dan kontra,” terangnya.
Ia memastikan, jika bukti diserahkan, Itda akan membentuk tim audit dan melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor sebelum menyampaikan hasilnya kepada wali kota. “Kami bentuk tim audit dan konfirmasi ke yang terlapor,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo