KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menilai sistem pengolahan limbah yang ada saat ini belum memadai dan berpotensi mencemari lingkungan jika tidak segera diperbaiki.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) DLH Samarinda Agus Mariyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan limbah di restoran tersebut.
Menurutnya, Mie Gacoan tidak memiliki kewajiban dokumen lingkungan seperti UKL-UPL maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Saat ini usaha tersebut hanya memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Baca Juga: Kuak Masalah Limbah dan Perizinan, Komisi III Sidak Mie Gacoan Ahmad Yani
"Kalau dulu namanya izin pembuangan limbah cair (IPLC), sekarang menjadi persetujuan teknis (Persek). Tapi itu berlaku untuk usaha yang memiliki dokumen UKL-UPL atau Amdal. Sementara Mie Gacoan hanya SPPL," ujarnya.
Namun, pengelola tetap berkewajiban mengelola limbah yang dihasilkan dari aktivitas usaha, khususnya air limbah dari dapur.
Dari hasil pemeriksaan DLH, ditemukan air limbah yang dihasilkan masih tercampur dengan minyak dan lemak. Kondisi itu dinilai tidak ideal karena berpotensi mencemari saluran air apabila tidak ditangani dengan benar. "PR-nya adalah bagaimana mereka memisahkan minyak dan lemak dengan air limbahnya. Sementara ini masih tercampur semua," jelasnya.
Agus juga menilai fasilitas yang selama ini disebut sebagai instalasi pengolahan air limbah (IPAL) belum memenuhi standar pengolahan limbah. "Kalau dari sisi lingkungan, yang ada sekarang itu sebenarnya bukan IPAL. Itu lebih seperti kolam penampungan saja," tegasnya.
Karena itu, DLH meminta agar limbah tidak lagi dialirkan ke saluran drainase atau parit. Untuk sementara, pengelola diminta menutup saluran tersebut dan melakukan penyedotan limbah secara berkala. "Jadi tidak boleh lagi disalurkan ke drainase. Untuk sementara ditutup dan disedot," katanya.
Sebagai solusi jangka panjang, manajemen pusat Mie Gacoan disebut telah dipanggil DLH Samarinda dan berkomitmen membangun IPAL baru yang lebih sesuai standar. Namun, pembangunan tersebut membutuhkan waktu. Pihak manajemen menargetkan pembangunan IPAL baru dapat rampung pada Juni 2026.
"Mereka sudah berkomitmen akan membangun IPAL baru. Tapi memang butuh waktu, targetnya sampai Juni tahun ini," ungkapnya.
DLH juga menemukan persoalan serupa di beberapa cabang Mie Gacoan lainnya di Samarinda, seperti di Jalan DI Panjaitan dan Jalan M Yamin. "Hampir semua kami temukan indikasinya sama. Hanya saja volumenya tidak sebesar yang di Ahmad Yani," tambahnya.
Sebelumnya, tegas Agus, sebagian air limbah dari aktivitas restoran sempat mengalir ke saluran parit. Kondisi tersebut sempat menjadi sorotan masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Untuk sementara, penanganan yang dilakukan adalah menutup saluran pembuangan dan menyedot limbah secara berkala. Sedangkan solusi jangka panjangnya adalah pembangunan sistem IPAL yang lebih memadai.
"Jangka pendeknya ditutup dan disedot dulu. Jangka panjangnya ya pembangunan IPAL baru," tutupnya. (*)
Editor : Dwi Restu A