Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemilik SKTUB Pasar Pagi Kembali Tuntut Kepastian Pembagian Lapak

Denny Saputra • Selasa, 10 Maret 2026 | 16:24 WIB

BELUM SELESAI: Puluhan pemilik SKTUB di Pasar Pagi kembali menggelar aksi di kantor dinas Perdagangan Samarinda menuntut kejelasan sisa lapak sesuai SKTUB yang mereka pegang, Selasa (17/3).
BELUM SELESAI: Puluhan pemilik SKTUB di Pasar Pagi kembali menggelar aksi di kantor dinas Perdagangan Samarinda menuntut kejelasan sisa lapak sesuai SKTUB yang mereka pegang, Selasa (17/3).

SAMARINDA- Puluhan pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) Pasar Pagi kembali mendatangi Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Selasa (10/3). Mereka menuntut kepastian pembagian lapak bagi pedagang yang memegang SKTUB lama. Aksi tersebut bahkan disertai rencana berkemah hingga ada keputusan resmi dari pemerintah kota.

Wakil Ketua Forum Pedagang yang tergabung dalam Pejuang Sejati SKTUB Resmi Pasar Pagi, Yusman mengatakan, dari total 379 pemegang SKTUB yang sebelumnya diperjuangkan, masih ada ratusan yang belum menerima lapak. Kondisi itu membuat pedagang merasa hak mereka belum sepenuhnya dipenuhi.

“Dari 379 SKTUB masih tersisa sekitar 149 yang belum keluar lapaknya. Kami ingin memastikan ketersediaan petak karena masih banyak teman-teman yang belum mendapatkan haknya sesuai SKTUB yang dimiliki,” ujarnya, Selasa (10/3).

Dia mengakui, kebijakan awal Pemkot Samarinda melalui wali kota adalah satu orang hanya mendapatkan satu lapak terlebih dahulu. Namun pihaknya menuntut hak berdasarkan SKTUB yang dimiliki. “Dulu kami membeli SKTUB dengan biaya yang tidak sedikit,” terangnya.

Yusman juga menyoroti adanya pedagang lain yang disebut memperoleh lapak hanya bermodalkan dokumen kependudukan. Situasi itu dianggap menimbulkan kesenjangan bagi pemegang SKTUB lama yang selama ini merasa memiliki hak lebih kuat.

“Teman-teman yang berjualan sekarang ada yang hanya bermodalkan KTP dan KK bisa mendapatkan lapak. Sementara kami yang punya SKTUB malah belum semuanya mendapatkan,” tegasnya.

Forum pedagang juga menilai alasan toko tutup saat pendataan tidak seharusnya menjadi dasar mengabaikan hak pemilik SKTUB. Apalagi, kata dia, kewajiban retribusi tetap dibayarkan, baik oleh pemilik maupun penyewa lapak. “Kalau alasannya retribusi, kami siap melunasi. Retribusi harian maupun tahunan bisa dihitung, dan kami siap menyelesaikannya,” terangnya.

Para pedagang mengaku sempat akan bertahan di kantor Disdag hingga ada kepastian pembagian lapak berikutnya. Mereka menunggu pengumuman daftar penerima kunci yang dijanjikan akan dirilis pemerintah kota dalam waktu dekat. “Seandainya ada kepastian seluruh pemegang SKTUB mendapatkan haknya, tentu kami akan puas dan hari ini juga kami bubar pulang ke rumah masing-masing,” tutupnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Disdag Samarinda #Pasar Pagi Samarinda #Pedagang Pasar Pagi Samarinda