Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Inspektorat Samarinda Mulai Review Kendaraan Operasional Land Rover Defender Wali Kota Samarinda

Denny Saputra • Minggu, 15 Maret 2026 | 17:06 WIB

SEGERA: Neneng Chamelia Shanti bersama Irban Khsus Mukhlis usai menerima surat permintaan review pengelolaan kendaraan operasional dari Wali Kota Samarinda di kantor Inspektorat Daerah Samarinda.
SEGERA: Neneng Chamelia Shanti bersama Irban Khsus Mukhlis usai menerima surat permintaan review pengelolaan kendaraan operasional dari Wali Kota Samarinda di kantor Inspektorat Daerah Samarinda.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Polemik kendaraan dinas Wali Kota Samarinda jenis Land Rover Defender dengan skema sewa kini bergulir ke Inspektorat Kota Samarinda. Proses review dilakukan atas permintaan langsung Wali Kota Samarinda Andi Harun melalui surat resmi tertanggal 12 Maret 2026.

Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk memastikan pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan Pemkot berjalan sesuai aturan.

Surat bernomor 000.1.7/0720/200 tersebut meminta Inspektorat melakukan review menyeluruh terhadap pengelolaan kendaraan operasional yang digunakan dalam kegiatan kedinasan, termasuk kendaraan yang disiapkan untuk mendukung pelayanan dan kunjungan tamu pemerintah daerah.

Inspektur Kota Samarinda Neneng Chameli Shanti mengatakan pihaknya telah menerima surat tersebut dan segera menindaklanjutinya dengan proses telaah administrasi. Tahap awal dilakukan dengan mengumpulkan dokumen serta melakukan konfirmasi kepada organisasi perangkat daerah terkait.

“Berkas yang kami terima akan kami konfirmasi dulu ke Bagian Umum, Pemkot Samarinda. Kemungkinan nanti kami rapat internal untuk mempelajari surat dari bapak wali kota,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Dia menerangkan dalam proses telaah, Inspektorat akan membentuk tim khusus untuk mendalami dokumen dan mekanisme pengelolaan kendaraan operasional tersebut. Pemeriksaan akan difokuskan pada kesesuaian prosedur pengadaan hingga penggunaan kendaraan. “Kami mengikuti SOP yang biasa kami kerjakan,” singkatnya.

Menurut Neneng, proses review diperkirakan dapat berlangsung relatif cepat karena instruksi berasal langsung dari kepala daerah dan dokumen pengadaan masih relatif baru. Kendaraan yang menjadi sorotan diketahui berasal dari sewa di tahun 2023.

“Mudah-mudahan cepat. Biasanya cukup dengan surat tugas saja karena ini instruksi langsung dari pak wali. Berkasnya juga kemungkinan masih lengkap karena pengadaannya belum lama,” jelasnya.

Meski polemik publik banyak menyoroti kendaraan jenis Land Rover Defender, Inspektorat belum memastikan apakah pemeriksaan hanya terbatas pada satu kendaraan tersebut. Semua akan ditentukan setelah proses kajian awal dilakukan.

“Nanti kami pelajari dulu. Yang jelas saat ini kami telaah suratnya, kemudian mungkin ada diskusi lebih lanjut dengan beliau sambil proses berjalan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, surat permintaan review tersebut, wali kota meminta Inspektorat menilai tiga aspek utama, yakni kesesuaian mekanisme penyediaan kendaraan operasional dengan peraturan perundang-undangan, kesesuaian penggunaan kendaraan dengan kebutuhan kedinasan, serta aspek efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaannya.

Surat tersebut diantar langsung Walikota Samarinda Andi Harun pada Jumat (13/3) ke kantor Inspektora Daerah Kota Samarinda. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#polemik #mobil dinas #kendaraan dinas #land rover defender #wali kota samarinda #andi harun