Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Aksi Bejat Ayah Sambung Terungkap, Diduga Cabuli Anak Sambung Selama Empat Tahun

M Hafiz Alfaruqi • Rabu, 25 Maret 2026 | 18:09 WIB

DAMPINGI: Tim TRC PPA Kalimantan Timur berada di Polsek Samarinda Kota untuk mendampingi salah satu korban dugaan perbuatan tak senonoh. 
DAMPINGI: Tim TRC PPA Kalimantan Timur berada di Polsek Samarinda Kota untuk mendampingi salah satu korban dugaan perbuatan tak senonoh. 

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Kasus dugaan pencabulan anak kembali mencoreng Samarinda. Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Sambutan, diduga menjadi korban tindakan asusila ayah sambungnya selama bertahun-tahun.

Kasus itu akhirnya terungkap setelah kakak korban menemukan bukti yang mengarah pada perbuatan tersebut. Temuan itu kemudian dibicarakan dalam keluarga hingga diputuskan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur Rina Zainun mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut, dan langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian. "Laporan kami terima kemarin, kemudian kami koordinasi dengan kepolisian, dan hari ini resmi dilaporkan. Korban juga sudah menjalani visum," ujar Rina, Rabu (25/3).

Dari hasil pendampingan awal, tindakan asusila tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun, sejak korban berusia 10 tahun hingga saat ini. Peristiwa itu disebut kerap terjadi di rumah pelaku, terutama saat ibu korban tidak berada di rumah.

Korban yang kini duduk di bangku kelas dua SMP diketahui mengalami trauma berat. Secara psikologi, korban masih terguncang dan kerap menangis. Bahkan selama ini korban tidak berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya karena ada ancaman dari pelaku, serta ketergantungan ekomomi keluarga terhadap yang bersangkutan. "Anak itu tidak berani bicara karena adanya ancaman. Selain itu, kondisi keluarga juga bergantung pada pelaku", jelasnya.

Saat ini, pelaporan resmi dilakukan tante korban, sementara proses hukum sepenuhnya diserahkan ke pihak kepolisian. Meski terduga pelaku belum mengakui perbuatannya, TRC PPA Kaltim menegaskan hal tersebut merupakan hak setiap individu, dan pembuktian akan ditentukan melalui proses penyelidikan.

"Apakah mengaku atau tidak, itu hak terduga. Kami serahkan ke kepolisian untuk proses lebih lanjut," tegasnya.

Selain pendampingan hukum, TRC PPA juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Samarinda untuk penanganan lanjutan melalui UPTD PPA. "Kami lakukan pendampingan dari awal, baik secara hukum maupun psikologis bersama UPTD PPA," pungkasnya.

Kasus itu kini dalam penanganan aparat penegak hukum, korban berharap mendapat keadilan dan terduga pelaku segera diproses. (dra)

Editor : Dwi Restu A
#cabul #ayah sambung #samarinda