SAMARINDA - Polemik kendaraan Land Rover Defender yang diperuntukkan bagi tamu namun kerap dipakai Wali Kota Samarinda Andi Harun akhirnya mendapat kejelasan. Pemkot Samarinda resmi mengakui adanya ketidaksesuaian dalam kontrak sewa kendaraan tersebut dan mengambil sejumlah langkah tindak lanjut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Andi Harun di Anjungan Karamumus, Balaikota Samarinda, Kamis (16/4). Ia menegaskan bahwa sejak awal polemik mencuat, pihaknya tidak akan menghindar dari permasalahan.
"Sejak awal kami sampaikan, pemkot adalah lembaga yang tidak mungkin 100 persen benar. Di antara semua upaya yang dilakukan, bisa saja terjadi kesalahan atau kekeliruan," ujar Andi Harun.
Baca Juga: Inspektorat Samarinda Mulai Review Kendaraan Operasional Land Rover Defender Wali Kota Samarinda
Dalam pemaparannya, setelah kasus ini ramai diperbincangkan, pihaknya meminta inspektorat Samarinda untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan yang diperjanjikan dalam kontrak sewa dengan realisasi pelaksanaannya.
Dia menjelaskan, atas temuan tersebut, dirinya kembali melayangkan surat yang ditujukan kepada Sekda Samarinda, Nomor 100.4.4 1/1036/200 perihal Instruksi Tindak Lanjut Hasil Reviu APIP Inspektorat Daerah Kota Samarinda terbit pada Rabu (15/4).
Isinya meliputi, pertama, memutus kontrak dengan penyedia jasa sesuai ketentuan perundang-undangan. Kedua, menarik dan mengembalikan kendaraan kepada penyedia jasa disertai berita acara resmi. “Ketiga, melaksanakan audit internal secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga kontrak,” tegasnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga menegaskan atas hasil laporan ini, tidak menyalahkan penyedia jasa, mengingat ketidakcermatan itu ada juga pada pihak pemerintah. “Bahwa sikap ini diakuinya diambil karena jauh lebih elegan kami akui kelemahan di pihak kami," tegasnya.
Baca Juga: IDSD 2025 BRIN: Samarinda Peringkat 7 Kota Paling Maju di Indonesia
Dia menambahkan, audit lanjutan juga akan menyelidiki kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun pelanggaran disiplin kepegawaian dari pihak internal. “Tim inspektorat agar melaporkan hasil pelaksanaan instruksi ini kepada kami paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal ditetapkan, disertai dengan dokumentasi dan uraian langkah tindak lanjut yang telah dilakukan,” terangnya.
Pemkot juga telah melaporkan hasil reviu kepada Irjen Kementerian Dalam Negeri. Sekda Samarinda dijadwalkan memimpin penyampaian seluruh hasil tindak lanjut tersebut dalam waktu dekat. "Secara administratif kita urus, secara keuangan kita urus, secara yuridis kita beresin," pungkasnya.
Sebagai informasi, mobil jenis tersebut disewa Rp 160 juta per bulan, dengan kontrak sewanya mulai pada 2023 dan akan berakhir pada penghujung 2026.
Editor : Muhammad Ridhuan