Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ini yang Diminta DPRD Samarinda Terkait Penegasan Aturan Jam Operasional Truk Besar dan Aturan Tempat Pergudangan

M Hafiz Alfaruqi • Rabu, 29 April 2026 | 18:17 WIB
GANGGU LALIN: Aktivitas pergudangan di jalan protokol Samarinda yang masih dilintasi kendaraan berat dinilai memicu kemacetan
GANGGU LALIN: Aktivitas pergudangan di jalan protokol Samarinda yang masih dilintasi kendaraan berat dinilai memicu kemacetan

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Kemacetan di Samarinda kian kompleks. Tak hanya dipicu volume kendaraan, aktivitas truk besar dan kontainer di waktu sibuk turut memperparah kondisi lalu lintas, bahkan memicu kemacetan panjang di sejumlah ruas jalan utama.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda M Andriyansyah menyoroti kejadian di Jalan DI Panjaitan pada akhir pekan lalu, saat sebuah truk kontainer melakukan manuver masuk ke gudang di tengah jam padat. "Di waktu sibuk, sekitar pukul 20.00-21.00 Wita, ada truk kontainer yang mencoba masuk ke gudang tapi tidak pas, sehingga menutup jalan. Itu menyebabkan kemacetan sekitar 30 menit hingga satu jam," ungkapnya, Rabu (29/4).

Baca Juga: Momentum Hari Bumi, Pertamina Patra Niaga Kilang Balikpapan Ajak PWP dan Perwira Terapkan Hidup Sehat dan Kelola Sampah

Dia menilai aktivitas kendaraan berat di waktu-waktu padat sangat mengganggu arus lalu lintas, dan seharusnya tidak diperbolehkan, terlebih pada akhir pekan saat mobilitas masyarakat meningkat. "Harusnya di jam sibuk tidak ada kegiatan seperti itu. Apalagi malam minggu, aktivitas masyarakat sedang tinggi," tegasnya.

Selain itu, Andriyansyah juga menyoroti maraknya truk pengangkut material yang tidak menggunakan penutup terpal, sehingga tanah kerap berceceran di jalan dan membahayakan pengguna jalan lain. "Banyak truk tanah yang tidak ditutup terpal. Itu sangat mengganggu dan membahayakan. Itu perlu ketegasan dari pemerintah," ujarnya.

Untuk itu, DPRD berencana memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda melalui rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas penataan kendaraan berat, termasuk penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dan penguatan pengawasan di lapangan. "Kami ingin ada SOP yang jelas dan penambahan petugas di lapangan. Bahkan bisa melibatkan masyarakat sekitar untuk membantu pengawasan," katanya.

Baca Juga: Otw Amerika! Dua Bintang Basket SMA 1 Bontang Tembus DBL Camp Nasional, Siap Harumkan Nama Kota Taman

Dia juga menyinggung keberadaan gudang di dalam kota yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang. Berdasarkan aturan, kawasan pergudangan seharusnya terpusat di wilayah Jalan Ir Sutami, Kecamatan Sungai Kunjang. "Seharusnya tidak ada lagi pergudangan di dalam kota. Itu perlu ketegasan dari pemerintah, baik Dishub maupun Satpol PP, agar penataan kota lebih tertib," jelasnya.

Ke depan, DPRD berharap tidak ada lagi kendaraan berat yang melintas di jalan protokol pada jam sibuk, demi menciptakan kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat. "Harapannya Samarinda bisa lebih tertib. Jangan sampai aktivitas kontainer dan alat berat justru menyulitkan masyarakat di jalan," kuncinya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#aturan jam operasional #dprd samarinda #truk besar