KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Penanganan dugaan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) oleh salah satu tempat usaha di kawasan pergudangan Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, hingga kini belum menemui kejelasan. Komisi III DPRD Samarinda mengaku masih menunggu laporan terbaru dari dinas terkait mengenai tindak lanjut kasus tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, pihaknya belum menerima perkembangan resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani persoalan tata ruang.
Menurutnya, saat inspeksi lapangan beberapa waktu lalu ditemukan bangunan yang melewati batas GSB dan telah diberi tanda oleh dinas terkait sebagai bentuk penegasan adanya pelanggaran. "Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi terbaru terkait penyelesaiannya. Padahal saat turun ke lapangan memang ditemukan adanya pelanggaran karena bangunan tersebut melewati batas GSB yang telah ditetapkan," ujarnya, Rabu (10/6).
Deni menjelaskan, Komisi III berencana menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun agenda tersebut ditunda karena pihak dinas berhalangan hadir.
Karena itu, DPRD masih menunggu penjelasan resmi mengenai langkah yang akan diambil pemerintah kota, termasuk kemungkinan penyesuaian bangunan terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Komisi III juga berencana memanggil pemilik usaha bersama dinas terkait agar pembahasan dapat dilakukan secara menyeluruh. "Kami ingin mengetahui kepastiannya. Apakah bangunan itu akan disesuaikan atau ada bentuk penyelesaian lain. Itu yang sedang kami tunggu," pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani