Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Komisi III DPRD Balikpapan Dorong Kendali Daerah dalam Penataan Ruang

Ajie Chandra • Kamis, 16 Oktober 2025 | 19:04 WIB
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Yusri.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Yusri.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menegaskan pentingnya pemerintah daerah memiliki kendali penuh dalam menentukan arah penataan ruang kota. Penguatan kewenangan ini dinilai penting agar pembangunan di Balikpapan berjalan seimbang antara kepentingan investasi, kebutuhan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menjelaskan, hasil kunjungan kerja ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta baru-baru ini memberikan kepastian hukum bahwa pemerintah daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan tata ruang wilayahnya sendiri.

“Dari hasil pertemuan, kami mendapatkan kejelasan bahwa perubahan zona ruang sepenuhnya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah. Kementerian hanya berperan dalam memberikan persetujuan dan pengesahan,” ujarnya belum lama ini.

Menurut Yusri, kepastian tersebut memberi angin segar bagi Balikpapan untuk lebih fleksibel dalam menyesuaikan tata ruang dengan dinamika pembangunan, pertumbuhan penduduk, serta kebutuhan infrastruktur. Penataan ruang yang adaptif, kata dia, menjadi kunci agar kota tetap tertata tanpa mengorbankan daya dukung lingkungan.

Selain membahas kewenangan daerah, DPRD juga menyoroti pembagian klasifikasi kawasan permukiman yang dibedakan ke dalam empat kategori, R1 hingga R4, berdasarkan tingkat kepadatan. Kategori R1 mencerminkan kawasan dengan kepadatan rendah, sedangkan R4 merupakan wilayah dengan kepadatan tinggi.

“Dari klasifikasi ini kita bisa menilai mana kawasan yang masih bisa dikembangkan dan mana yang harus dibatasi,” jelas Yusri.

Ia menekankan, pemetaan kepadatan kawasan bukan hanya soal teknis, tetapi menjadi pijakan penting dalam menjaga keseimbangan pembangunan. Tanpa pengaturan yang jelas, kota berisiko menghadapi ketimpangan tata ruang dan persoalan lingkungan di masa mendatang.

Komisi III juga mendorong Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pelaksanaan perubahan tata ruang.

“Kami mendorong Perwali ini segera disusun supaya penyesuaian zona bisa dijalankan tanpa melanggar aturan,” tambahnya.

Yusri menuturkan, Balikpapan Selatan dan Balikpapan Utara menjadi dua wilayah prioritas dalam penyesuaian zonasi, seiring meningkatnya kebutuhan pembangunan dan kepadatan penduduk. Meski demikian, ia mengakui masih ada tantangan besar akibat keterbatasan ruang, terutama karena dominannya area hijau yang dilindungi.

“Tidak bisa serta-merta membangun jika suatu wilayah masuk dalam zona hijau. Inilah yang sering menjadi kendala di lapangan,” tegasnya.

Komisi III DPRD Balikpapan berharap revisi dan penyesuaian tata ruang dapat menciptakan sistem pembangunan yang lebih terarah, adaptif, dan berkelanjutan. Dengan kejelasan regulasi, potensi tumpang tindih lahan bisa diminimalkan, sementara iklim investasi di daerah tetap terjaga.

“Dengan revisi dan kejelasan aturan, arah pembangunan bisa lebih pasti, tidak ada tumpang tindih lahan, dan investasi juga lebih terlindungi,” pungkas Yusri. (*)

Editor : Ismet Rifani
#yusri #komisi III dprd balikpapan #tata ruang kota balikpapan #Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Balikpapan