BALIKPAPAN — DPRD Kota Balikpapan menegaskan komitmennya mengawal persoalan ketenagakerjaan dengan membuka opsi pemanggilan perusahaan yang diduga membayar upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Sikap ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama serikat buruh dan pemangku kepentingan, bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026).
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, menekankan pentingnya data konkret sebagai dasar tindak lanjut. DPRD, kata dia, tidak ingin hanya menerima laporan tanpa bukti yang jelas.
“Berikan data perusahaan yang membayar di bawah UMK. Dengan itu, kami bisa panggil dan minta penjelasan secara resmi,” tegasnya.
Saat ini, UMK Balikpapan tercatat sebesar Rp3.856.694,43. Namun, dalam forum tersebut, serikat buruh mengungkap dugaan masih adanya perusahaan yang belum memenuhi standar tersebut.
Tak hanya soal upah, RDP juga menyoroti sejumlah isu krusial lain, mulai dari kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), layanan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, hingga persoalan hubungan industrial yang dinilai masih berbelit, terutama dalam penyelesaian sengketa gaji.
Ketua Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Balikpapan, Rustam Syahrianto, secara tegas menyuarakan penolakan terhadap Tapera. Ia menilai kebijakan tersebut membebani pekerja karena adanya potongan gaji, sementara manfaatnya baru dirasakan dalam jangka panjang.
Selain itu, buruh juga mendorong revisi formula penetapan UMK agar lebih transparan dan inklusif, termasuk memasukkan sektor industri kelapa sawit yang dinilai memiliki kontribusi ekonomi di Balikpapan.
“Perhitungan UMK harus terbuka, berbasis data inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai buruh dirugikan,” ujarnya.
Rustam juga menyoroti mandeknya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan pekerja disabilitas yang diusulkan sejak 2024. Ia menilai regulasi tersebut penting untuk menjamin kesetaraan akses kerja.
Di sisi lain, serikat buruh menyatakan dukungan terhadap program Koperasi Merah Putih, namun menolak pembatasan usia dalam perekrutan tenaga kerja yang dianggap tidak adil bagi pekerja berpengalaman.
Perbandingan tingkat UMK dengan daerah lain seperti Penajam Paser Utara dan Bontang yang disebut lebih tinggi turut menjadi sorotan. Buruh menilai peningkatan kesejahteraan harus menjadi prioritas, tidak hanya dari sisi upah, tetapi juga jaminan sosial dan kepastian kerja.
“Upah harus jelas, jaminan sosial harus kuat, dan kepastian kerja harus ada. Jangan terus-menerus pekerja dalam status kontrak tanpa kejelasan,” tegas Rustam.
Melalui forum ini, DPRD dan pemangku kepentingan diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja, sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan di Kota Balikpapan.
Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kota Balikpapan, Budi Satria, juga menyampaikan langsung memberi atensi pada sistem outsourcing selama ini membuat pekerja hidup dalam ketidakpastian, terutama terkait perpanjangan kontrak kerja.
“Masa setiap tahun kita harus deg-degan untuk perpanjang pekerjaan kita,” ungkapnya.
Tak hanya soal outsourcing, buruh juga mendorong penguatan hubungan industrial yang lebih adil dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah dorongan pencapaian hingga 50 persen Upah Minimum Kota (UMK).
“Kami juga minta pekerja harus memiliki BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Kemudian UMKM juga menjadi perhatian,” tuturnya.
Saat kegiatan di aula Pemkot Balikpapan, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud juga menyampaikan, hubungan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja harus dibangun atas dasar sinergi untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus meningkatkan taraf hidup buruh. (*)
Editor : Ismet Rifani