Persoalan panjang ini berbuntut usai ditangkapnya 12 orang yang dilaporkan dugaan pencurian pada 28 Maret 2024 lalu.
Mereka adalah Pg, DS,S, PS, MN, FF, MM, AF, V, BM dan PS, serta satu lagi perempuan, Tn. Ditangkap 28 Maret 2024 lalu, mereka kini sedang berjuang lolos dari jeratan hukum yang dilaporkan PT London Sumatera (Lonsum).
Sebanyak 12 orang tersebut kini menjalani persidangan di PN Kubar.
Penangkapan ini merupakan puncak dari konflik PT London Sumatera (Lonsum) Indonesia vs masyarakat. PT Lonsum mengklaim tanah di delapan kampung termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU). Delapan kampung tersebut ialah, Tanjung Isuy, Tanjung Jan, Pulau Lanting, Perigiq, Mancong, Muara Nayan, Pentat dan Bekokong Makmur.
Salah seorang warga yang mengklaim juga memiliki lahan di HGU PT Lonsum. Kinson menuturkan pada tahun 1995-1997 mempertahankan lahannya beserta tanam tumbuh yang akan digusur untuk memuluskan aksinya perusahaan sawit mengunakan oknum aparat.
"Saat itu saya katakan lebih baik putih tulang dari pada putih mata. Kemudian oknum berserta alat berat mundur," kenang Kinson saat ditemui, Senin 22/7/2024.
Lanjutnya namun perusahaan kembali menggusur lahannya lakukan di saat malam hari.
Keesokan harinya Kinson di jemput pihak perusahaan sesampai di perusahaan tersebut bukan membicarakan ganti tanam tumbuh namun Kinson dihadapkan kepada para oknum.
Hal senada diungkap warga Jempang lainnya, Damianus Dawa membenarkan konflik berkepanjangan ini tak kunjung usai.
"Belum ada realisasi, sampai bapak saya pernah ditangkap karena menuntut ganti rugi hingga muncul kasus yang terjadi pada Pg cs," tegas pria yang akrab disapa Dawa tersebut.
Menurutnya selama ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya langkah mediasi namun tak kunjung membuahkan hasil.
"Pihak perusahaan ketika kita tanya masalah ganti rugi lahan, selalu bilang melalui meja hijau terus, masyarakat kecil bingung harus bawa ke mana,"ungkapnya.
Dawa melanjutkan beberapa waktu silam perusahaan pernah bayar ganti rugi tapi hanya tanam tumbuh lahannya tidak.
"Pernah ganti rugi tanah tumbuh,itupun tidak sesuai, kalau lahan belum ada sama sekali hingga saat ini," tegasnya.
Sementara itu, Warga lainnya Dawaq mengatakan, awalnya HGU PT. GM tidak termasuk kampung Pentat namun sejak pemekaran kabupaten Kutai Barat tiba - tiba berganti kepemilikan ke PT PP Lonsum.
"Kita tidak tahu mekanisme perusahaan seperti apa. Kami hanya tahu i hak kami tidak terpenuhi," kata Dawaq.
Ditambahkannya hak masyarakat hilang begitu saja berupa kebun, ladang dan tanah yang digusur secara paksa sejak 1995.
Masyarakat telah melakukan berbagai upaya mediasi di tingkat kecamatan bahkan kabupaten.
"Ada tiga tuntutan masyarkat, pertama bayar ganti rugi lahan, realisasi janji kebun plasma dan terakhir minta kampung kami dikeluarkan dari HGU ( penciutan HGU)," tandasnya.
Menurutnya mediasi november tahun 2023 melahirkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara. Disepakati PT Lonsum dan masyarakat tidak boleh memanen sawit di lahan tersebut sampai tiga tuntutan terpenuhi yakni ganti rugi lahan, kebun plasma dan penciutan HGU. Namun nyatanya Lonsum memanen sawit di lahan yang ada. Inilah yang memicu masyarakat (Pg cs )ikut memanen juga sawit di lahan tersebut.
Untuk diketahui awalnya PT PP Lonsum berdasarkan HGU dengan nomor 42/ HGU/ BPN/ 2003 memiliki luas 11, 573,65 hektar yang terletak di Kecamatan Muara Pahu. Kemudian berdasarkan HGU nomor 13/ HGU/ BPN/2003 PT.PP Lonsum memiliki luas 15.543 hektar juga berada di Kecamatan Muara Pahu.
Kemudian PT Gelora Mahapala dengan HGU nomor 16/ HGU/ BPN/2004 memiliki luas 16,341,943 hektar yang berada di kecamatan Bongan dan Jempang.
Namun belakangan berdasarkan surat ukur tanggal 15 Maret 2004 nama pemegang hak awal PT Gelora Mahapala beralih ke PT.PP Lonsum.
Akibatnya warga tak bisa membuat sertifikat tanah hak milik (SHM). Padahal 8 kampung tersebut sudah lebih dulu ada jauh sebelum PT Lonsum membuka lahan perkebunan kelapa sawit tahun 1997 silam.
Editor : Uways Alqadrie