Di depan majelis hakim yang dipimpin A Taufiq Kurniawan bersama Faizal Kamaludin Lutfi dan Nidaul Khairat, akademisi hukum ini menjelaskan mutasi jabatan merupakan bagian dari manajemen kepegawaian yang harus tunduk akan prinsip hukum yang mengatur ihwal itu. "Aturan spesifiknya UU 20/2023 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara)," ucapnya.
Beleid itu mengatur secara eksplisit 13 prinsip penyelenggaraan kebijakan dan manajemen kepegawaian. Lima di antaranya, lanjut dia, menjadi pedoman untuk mutasi jabatan di lingkup pemerintahan. Lima prinsip itu, kepastian hukum; profesionalitas; akuntabilitas; keterbukaan; serta keterbukaan dan kesetaraan.
Lima prinsip inilah yang bisa memastikan agar hadirnya keputusan pejabat berwenang dalam memberikan kesempatan yang sama ketika menentukan rotasi jabatan. Dengan begitu, hadir objektivitas dalam penempatan jabatan berdasarkan kinerja pegawai. "Bukan faktor subjektif suka dan tidak suka," katanya.
Selain itu, ada aturan lain yang mengatur kapan rotasi jabatan bisa ditempuh, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dari PP ini, dijelaskan di Pasal 190 Ayat 3 jika mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.
Makna paling singkat 2 tahun dalam pasal itu bisa dimaknai menjadi batas waktu yang bisa digunakan untuk menganalisis serta menilai kinerja PNS atas jabatan yang diembannya. Sebaliknya, jika atasan mengambil kesimpulan terhadap kinerja bawahannya kurang dari 2 tahun maka penilaian sudah bisa dipastikan tidak komprehensif dan cenderung mengedepankan subjektivitas.
Batas waktu ini juga memberikan jaminan dan perlindungan, khususnya untuk para pejabat pimpinan tinggi dari kepentingan politik praktis. "Aspek politiknya jauh lebih kental dibanding tata kelola kinerja dan kepegawaiannya," jelasnya.
Nah, untuk merotasi ketika masa waktu minimal 2 tahun diterapkan sistem merit yang berasas pada penilaian kinerja yang akurat dengan fokus pada kriteria yang berorientasi pada hasil dan khas pekerjaan. Jika tidak berangkat dari merit sistem, bisa dikategorikan kebijakan tersebut dikualifikasikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
"Mutasi yang dilakukan tanpa dasar yang objektif merupakan bentuk tindakan pejabat pemerintah yang sewenang-wenang sekaligus melampaui wewenangnya," tutup pria yang karib disapa Casto ini.
Diketahuinya, AFF Sembiring menyoal Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Akmal Malik bernomor 800.1.3.3/7500/BKD/III yang merotasinya bersama tujuh pejabat eselon II lainnya diduga melanggar aturan kepegawaian yang berlaku.
Bekas Kepala Satpol PP itu kini ditempatkan sebagai staf ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia. Hingga kini, dirinya tak pernah tahu apa alasan rotasi jabatan itu terjadi. Padahal selama menjabat kepala Satpol PP tak pernah ada catatan buruk bahkan baru menjabat 1 tahun 7 bulan. Belum dua tahun seperti syarat yang diatur untuk dievaluasi kinerjanya.
Karena itulah, dirinya mengajukan sengketa kepegawaian yang teregister dengan Nomor 22/G/2024/PTUN.SMD tersebut.
Editor : Uways Alqadrie