Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Modus Penipuan: Anak Kos Kuasai Aset Pasutri Lansia di Surabaya

Delis Meka Denish • Rabu, 18 September 2024 | 15:34 WIB
Pasangan suami istri, Maria Lucia Setyowati (72) dan Aloysius Abdul Muin (72) menjadi korban penipuan anak kosnya, Tri Ratna Dewi (48).
Pasangan suami istri, Maria Lucia Setyowati (72) dan Aloysius Abdul Muin (72) menjadi korban penipuan anak kosnya, Tri Ratna Dewi (48).

KALTIMPOST.ID, Kisah pilu dialami pasangan suami istri, Maria Lucia Setyowati (72) dan Aloysius Abdul Muin (72). Mereka menjadi korban penipuan oleh anak kosnya, Tri Ratna Dewi (48).

Akibat penipuan tersebut, pasangan ini kehilangan aset berupa dua rumah di Jalan Tenggilis Lama III B No. 56 dan Tenggilis Permai IV B, Surabaya.

Dua aset tanah bersertifikat hak milik (SHM) tersebut kini dikuasai Tri Ratna Dewi tanpa ada transaksi jual beli. Aset itu bahkan terancam disita bank karena dijadikan agunan pinjaman oleh pelaku.

Maria Lucia Setyowati mengatakan kasus tersebut bermula pada tahun 2017. Saat itu, Tri Ratna Dewi  mulai tinggal di kosnya.

Kos tersebut berada di Jalan Tenggilis Permai IV B. Letaknya dekat apartemen Metropolis.

Tri Ratna Dewi, perempuan yang mengaku berasal dari Pare, Kediri, kos sendirian. Sebulan kemudian, dia mengajak Maria untuk membuka usaha laundry.

Maria pun setuju dengan ajakan tersebut. Usaha laundry itu dibuka di kos yang berdekatan dengan apartemen.

Saat itu, Tri Ratna tiba-tiba meminta data pribadi Maria. Alasannya adalah untuk membuka rekening bank atas nama dirinya. Namun, kartu ATM justru dipegang oleh Tri Ratna.

Dilansir redaksi Kaltim Post dari radarsurabaya.id pada Rabu (18/9), pelaku beralasan bahwa rekening tersebut akan digunakan untuk menyimpan keuntungan dari usaha laundry.

“Tahun 2017, dia sering main ke rumah di jalan Tenggilis Lama III B No. 56. Dulu disana belum ruko. Bawahnya sebagai tempat tinggal, atasnya kos,” katanya saat ditemui Radar Surabaya, Selasa (17/9).

Tri Ratna saat itu berusaha mendekati Maria. Ia kemudian memberikan ide untuk mengembangkan rumah kos di Jalan Tenggilis Lama III B No. 56. Tri Ratna menyarankan agar rumah tersebut direnovasi menjadi rumah toko (ruko).

Nantinya, ruko tersebut bisa dikontrakkan dan salah satunya mau disewa oleh Tri Ratna untuk usaha.

Setelah itu, dengan dana pinjaman dari bank, rumah direnovasi menjadi tiga petak ruko.

Setelah selesai, ruko tersebut ditempati oleh Tri Ratna Dewi. Sementara itu, Maria pindah ke rumah lain di ujung gang.

Di ruko tersebut, Tri Ratna Dewi tinggal bersama suaminya dan membuka usaha laundry.

"Kemudian dia nawari (untuk) tiga ruko, SHM dipecah menjadi tiga," ungkap Maria.

Lanjut Maria, pada Desember 2018, Tri mengajak seorang pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial PM datang ke rumahnya untuk membantu memecah SHM.

"PM kesini bawa berkas, saya tanda tangan di situ. Saya tanda tangan, tapi saya nggak tahu kalau itu hibah karena tidak saya baca," bebernya.

Maria melanjutkan, usai tanda tangan di kertas polos, ia kemudian menyerahkan SHM ke PM dan ada tanda terima.

Setelah itu baik Tri dan PM menghilang tidak pernah lagi ke rumahnya. Tri saat ditanya sering bilang masih proses untuk pecah SHM menjadi tiga.

Pada tahun 2021, PM kemudian datang dan baru bercerita bahwa SHM sudah pecah menjadi tiga namun semua sudah atas nama Tri Ratna Dewi. Dua di antaranya bahkan sudah dijual Tri ke PM.

Merasa tidak pernah memberikan kepada Tri Ratna Dewi, Maria kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Saat sidang pembuktian di PTUN, Maria baru mengetahui bahwa ada hibah. Padahal, dirinya tidak pernah memberikan hibah kepada Tri Ratna Dewi.

Maria lalu melaporkan Tri Ratna Dewi dan PM atas dugaan penipuan ke Polrestabes Surabaya pada tahun 2022.

Selain itu, Maria juga menggugat Tri Ratna Dewi, petugas PPAT PM, dan BPN ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena dianggap melawan hukum. Namun, karena domisili Tri tidak jelas, pengadilan meminta gugatan tersebut dicabut.

Belakangan, Maria baru mengetahui bahwa asetnya di Jalan Tenggilis Permai IV B juga telah beralih atas nama Tri Ratna Dewi.

Padahal, aset tersebut tidak pernah dijual. "Tri Ratna Dewi sampai sekarang tidak pernah ada atau menghilang," katanya pilu.

Editor : Agus Prayitno
#PPAT #kutai #anak kos #surabaya #Pasutri Lansia #Notaris #penipuan #pengadilan negeri (PN) #kriminal #Tri Ratna Dewi #bpn