“Hasil klarifikasi beberapa pihak hingga pengumpulan bukti-bukti memang sudah rampung. Ada potensi (pelanggaran administrasi) itu,” ungkap Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung, Jumat (4/10/2024).
Untuk penentuan terbukti melanggar netralitas aparat sipil negara (ASN), hasil pemeriksaan tersebut akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini ditempuh, lanjut Galeh, lantaran kewenangan untuk menentukan adanya pelanggaran hingga pemberian sanksi berada di sana. “Bawaslu tak punya kewenangan itu. Jadi, hasil pemeriksaan yang kami lakukan akan diteruskan ke BKN,” kata komisioner yang membidangi divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan Humas Bawalsu Kaltim ini singkat.
Diketahui, Rektor Unmul Abdunnur dilaporkan ke Bawaslu sebab diduga memberi dukungan ke salah satu Calon Gubernur Kaltim, Isran Noor yang hadir di Wisuda Gelombang III pada 21 September lalu. Dari cuplikan video berdurasi 1 menit 20 detik yang sempat beredar, Abdunnur mendoakan Isran yang tengah mengikuti kontestasi menjadi pemimpin yang terbaik untuk Kaltim.
Kala itu, Isran hadir selaku ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unmul. “Kita doakan beliau semoga terbaik memimpin Kaltim,” ucapnya di depan ratusan undangan dan wisudawan yang hadir di GOR 27 September Unmul.
Dalam laporan yang diterima Bawaslu, Rektor Unmul diduga melanggar netralitas ASN yang diatur dalam UU 4/2024 tentang ASN yang diperbarui dalam UU 20/2023.
Editor : Uways Alqadrie