KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - KPU Kaltim mesti menunda dulu penetapan calon terpilih dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Rekapitulasi perolehan suara yang sudah mereka ditetapkan pada 9 Desember 2024, harus melewati pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepastian hadirnya babak tambahan ini diketahui selepas Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dirilis MK, Jumat, 3 Januari 2025. Buku tersebut mencatatkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang diajukan pasangan calon (paslon) Isran Noor-Hadi Mulyadi dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Kuasa hukum Isran-Hadi, Jaidun, membenarkan jika permohonan yang mereka layangkan pada 11 Desember 2024 itu sudah diregister. Kini pihaknya masih menunggu jadwal sidang pemeriksaan kelengkapan administrasi atau dismissal proses dari Ketua MK. “Sudah terdaftar dengan nomor 262. Akan segera sidang dismisal,” ucapnya dikonfirmasi, Jumat, 3 Januari 2025.
Dari jadwal yang sudah disusun MK, pemberitahuan sidang dismisal itu akan digelar paling lambat 4 hari kerja selepas diregistrasi dalam BRPK. Sehingga sengketa PHPKada Isran-Hadi ini akan menjalani sidang pendahuluan paling lambat pada 9 Januari nanti.
Di dismissal proses itu, permohonan Isran-Hadi akan ditentukan apakah berlanjut ke pembuktian atau tidak. “Meski sudah diregister, kami juga menunggu hasil dari sidang dismissal itu untuk bisa membuktikan dalil yang diajukan,” tegasnya.
Dari penelusuran data dan informasi di laman resmi MK, ada empat pokok pelanggaran dan kecurangan dalam Pilgub Kaltim yang menjadi materi pokok sengketa yang diajukan Isran-Hadi. Dari adanya kartel politik oleh paslon lawan, Rudy Mas`ud-Seno Aji dengan memborong partai pemilik kursi DPRD Kaltim. Total, ada 7 partai parlemen dan 5 partai non-parlemen yang diangkut paslon tersebut.
Kedua, adanya praktik politik uang untuk membeli suara pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif. Lalu, adanya pelibatan aparat dan struktur pemerintahan dalam pemenangan paslon dan terakhir, adanya ketidaknetralan dan tak profesionalnya penyelenggara pemilu.
Atas sejumlah dugaan tersebut, Isran-Hadi meminta MK menganulir Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Kaltim 2024 dan mendiskualifikasi paslon Rudy Mas`ud-Seno Aji atas sejumlah pelanggaran dan kecurangan tersebut.
Ditanya soal empat pokok materi tersebut, Jaidun menegaskan, para pihak yang menjadi terlapor dalam sengketa tersebut sudah menerima permohonan tersebut dari MK. “Jadi soal isi gugatan itu silakan para pihak mengkajinya. Isinya sudah jelas kok,” katanya singkat. (*)
Editor : Duito Susanto