Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Blending Ilegal? Pertalite Disulap Jadi Pertamax, Negara Rugi Besar!

Dwi Puspitarini • Selasa, 25 Februari 2025 | 13:25 WIB

Ilustrasi. Skandal BBM Pertamina menyeret mafia migas yang mengoplos Pertalite menjadi Pertamax demi keuntungan besar.
Ilustrasi. Skandal BBM Pertamina menyeret mafia migas yang mengoplos Pertalite menjadi Pertamax demi keuntungan besar.

 

KALTIMPOST.ID, Skandal korupsi di PT Pertamina Subholding diduga kuat melibatkan mafia migas.

Dugaan ini diungkapkan oleh pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, yang menyebut modus pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax sebagai bukti keterlibatan mafia migas.

"Kalau lihat modus dalam pengoplosan ini sebenarnya ulah dari mafia migas. Saya dulu pernah menjadi anggota tim (penanganan) mafia migas yang bernama (almarhum) Faisal Basri. Nah kita menemukan juga modus penyimpangan itu melalui pengoplosan," ujar Fahmy.

Modus pengoplosan ini dinilai lebih rumit dari kasus sebelumnya, di mana Pertamax dioplos menjadi Premium.

Kualitas Pertamax hasil oplosan juga tidak sesuai standar, sehingga merugikan negara.

"Jadi turun kualitasnya. Ini sangat merugikan bagi negara," tutur Fahmy.

Fahmy menduga, mafia migas ini melibatkan gabungan pengusaha dan pemangku kebijakan, bahkan mungkin ada keterlibatan 'orang dalam' di Pertamina.

"Kalau dulu itu pelakunya itu markasnya ada di Petral yang di Singapura, nah sekarang ini menyebar gitu ya. Tetap ada di Pertamina, ada di Patra Niaga, itu pasti ada oknum-oknum yang terlibat dalam jaringan mafia migas tadi. Namun juga melibatkan pengambil keputusan itu," ungkap Fahmy.

 Baca Juga: TNI Angkat Bicara soal Penyerangan Mako Polres Tarakan, Ini Kata Kapendam

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Modus yang dilakukan adalah membeli Pertalite, kemudian mengoplosnya menjadi Pertamax, dan menjualnya dengan harga Pertamax.

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92," demikian bunyi keterangan Kejagung. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#oplosan Pertalite #Riva Siahaan #mafia migas #Blending Ilegal #korupsi BBM Pertamina