Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

KPK Warning! Parsel Lebaran Bisa Jadi Gratifikasi Terselubung, Ini Aturannya

Thomas Dwi Priyandoko • Minggu, 16 Maret 2025 | 02:30 WIB

 

 

Ilustrasi. KPK analisis kekayaan Dedy Mandarsyah, pejabat BPJN Kalbar yang viral usai anaknya terseret kasus penganiayaan dokter koas di Palembang.
Ilustrasi. KPK analisis kekayaan Dedy Mandarsyah, pejabat BPJN Kalbar yang viral usai anaknya terseret kasus penganiayaan dokter koas di Palembang.

KALTIMPOST.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan bahwa momen perayaan Idulfitri sering disalahgunakan sebagai celah gratifikasi berkedok parsel atau hadiah kepada pejabat maupun aparatur negara.

Untuk mengantisipasi hal ini, KPK mengeluarkan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam surat tersebut, KPK menegaskan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara (PN) menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas mereka.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan bahwa permintaan dana, parsel, atau hadiah yang berkaitan dengan tunjangan hari raya (THR)—baik secara pribadi maupun atas nama institusi—merupakan tindakan yang dilarang.

Praktik tersebut dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan, melanggar kode etik, serta membuka peluang terjadinya korupsi.

Selain itu, KPK juga mengimbau agar pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta BUMN/BUMD turut melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama masa Lebaran.

KPK juga mendorong pimpinan instansi untuk menerbitkan imbauan internal kepada seluruh pegawai agar tidak terlibat dalam praktik gratifikasi.

Sementara itu, para pimpinan asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat juga diharapkan mengambil peran aktif dengan mengingatkan anggotanya untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun yang bisa berujung pada suap atau uang pelicin.

Jika dalam kondisi tertentu seorang ASN atau pejabat negara tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.

Pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang dapat diakses melalui laman https://gol.kpk.go.id atau dikirim melalui email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Baca Juga: Dinsos PPU Upayakan Pengalihan Data ke DTSEN, Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Selama dua bulan pertama di tahun 2025, KPK telah menerima 689 laporan yang mencakup 774 objek gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp3,17 miliar.

Rinciannya, pada Januari terdapat 348 laporan dengan 395 objek gratifikasi, sedangkan pada Februari tercatat 341 laporan dengan 379 objek.

Bentuk gratifikasi yang diterima pun beragam, mulai dari uang, voucher belanja, logam mulia, cenderamata, tiket perjalanan, jamuan makan, hingga fasilitas penginapan.

KPK berharap kesadaran kolektif seluruh pihak untuk menolak gratifikasi dapat terus ditingkatkan demi menciptakan budaya kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik koruptif, termasuk di momen hari besar keagamaan seperti Idulfitri.(*)

Editor : Thomas Dwi Priyandoko
#asn #kpk #thr #gratifikasi #parsel lebaran