Pemblokiran rekening dormant—yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan—mulai diberlakukan sejak Senin (28/7/2025).
Meski bersifat sementara, kebijakan ini sempat menuai polemik luas di tengah masyarakat. PPATK memastikan, rekening yang tidak terkait indikasi pidana akan segera dibuka kembali.
Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Bongkar Gaya Hidup Konsumtif Anak dan Pejabat di Podcast Deddy Corbuzier
Belum reda kontroversi tersebut, kini netizen ramai membahas kebijakan biaya administrasi bank yang diperbarui per 3 Agustus 2025. Informasi ini viral di media sosial setelah diunggah oleh beberapa akun hiburan populer seperti @nyinyir_update_official dan @rumpi_gosip.
Rincian Biaya Admin Terbaru Bank BUMN
Kenaikan ini dinilai membebani nasabah, terutama mereka yang tidak aktif menjaga saldo. Berikut adalah daftar lengkap biaya administrasi bulanan terbaru dari empat bank besar milik negara:
1. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Biaya admin: Rp12.000/bulan (Tabungan BritAma)
Biaya kartu: Rp6.500
Saldo minimum: Rp50.000
Baca Juga: Viral! Pria 73 Tahun Menikah dengan Gadis 27 Tahun di Bengkulu, Ini Cerita di Baliknya
Penutupan rekening: Rp50.000
Fitur: e-banking dan sistem real-time online
2. Bank Mandiri
Biaya admin: Rp12.500/bulan (Tabungan Rupiah)
Saldo minimum: Rp100.000
Jika saldo kurang dari minimum atau rekening pasif: Rp5.000
Penutupan rekening: Rp50.000
Alternatif bebas biaya: TabunganKu
3. Bank Negara Indonesia (BNI)
Biaya admin: Rp11.000/bulan
Saldo minimum: Rp150.000
Baca Juga: Punya NPWP Bukan Berarti Wajib Bayar Pajak, Ini Syaratnya
Denda saldo kurang: Rp5.000
Penutupan rekening: Rp10.000
4. Bank Tabungan Negara (BTN)
Biaya admin bervariasi:
BTN Batara & eBataraPos: Rp12.500
BTN Juara: Rp20.000
Baca Juga: Promosi Judi Online di Instagram, Pemuda 23 Tahun di Bontang Diamankan Polisi
BTN Bisnis:
Gratis jika saldo > Rp5 juta
Rp12.500 jika saldo < Rp5 juta
Respons Publik
Warganet menilai, meskipun besaran biaya terkesan kecil, akumulasi potongan ini dapat mengurangi saldo tanpa disadari. Mereka juga mendesak adanya transparansi dari pihak bank mengenai dasar penetapan tarif dan dampaknya bagi nasabah.
Baca Juga: Bendera One Piece Bermunculan, Polri Serukan Jaga Persatuan dengan Mengibarkan Merah Putih
Para pakar keuangan menyarankan nasabah untuk lebih memilih dalam memilih jenis tabungan, serta memahami syarat dan ketentuan terkait biaya layanan yang berlaku.
Editor : Uways Alqadrie