Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Korupsi Penyertaan Modal di PT BKS: Batubara Tak Laku, Rp21,2 Miliar Modal Daerah Raib

Bayu Rolles • Jumat, 8 Agustus 2025 | 06:42 WIB

Sidang lanjutan korupsi penyertaan modal PT Bara Kaltim Sejahtera di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (7/8/2025). (Bayu/KP).
Sidang lanjutan korupsi penyertaan modal PT Bara Kaltim Sejahtera di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (7/8/2025). (Bayu/KP).
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kerja sama jual beli batubara PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) sejak 2017-2019 bermasalah. Satu per satu, detail kerja sama itu tersingkap dalam sidang perkara korupsi penyertaan modal di BUMD milik Pemprov Kaltim, Kamis, 7 Agustus 2025. 

Enam saksi dihadirkan ke persidangan. Empat orang hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Samarinda, dua sisanya hadir lewat layar virtual. Mereka bersaksi untuk empat terdakwa dalam perkara ini. 

Dari mantan Direktur Utama BKS, Idaman Ginting Suka; pemegang kuasa direksi CV Algozan, Nurhadi Jamaluddin; Syamsul Rizal, Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya (RPB); dan, Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul (GBU), M. Noor Herryanto.

Kerja sama BKS dengan RPB, misalnya. Polanya sederhana. RPB menggali, BKS yang membeli batunya. Tapi RPB tak punya izin usaha pertambangan (IUP). 

Mereka juga bekerja sama dengan pemilik IUP di Desa Tani Bhakti, Kutai Kartanegara. “Kami punya kuasa penambangan dari pemilik IUP,” kata Padlan, direktur PT RPB.

Tentang kerja sama dengan BKS, dia tak tahu detailnya. Yang begitu, lanjut dia, ditangani langsung Syamsul Rizal, dirut RPB yang juga salah satu pesakitan di kasus ini. 

“Kerja saya lebih ke teknis. Mengurus target produksi sampai laporan operasional ke pemilik IUP,” jelasnya.

Izin itu terbentang sekitar 100 hektare, namun dari kerja sama dengan BKS hanya 40-an hektare yang tersentuh. Penggalian dari jual-beli ini dimulai medio Agustus-September 2018 sebanyak tiga kali. 

Transaksi pertama dan kedua tak ada kendala, RPB memenuhi kuota yang diminta BKS. Per tongkangnya ada 7 ribu metriks ton batubara. “Kami setor sampai jetty saja. Urusan angkut dari BKS,” sebutnya.

Di jual-beli yang ketiga, terjadi masalah. Harga batubara anjlok dan tak ada yang beli. Pembayaran di muka yang diberikan BKS sebagai ongkos operasional di transaksi ini disebutnya sudah dikembalikan. 

“Setahu saya sudah dikembalikan. Ada jaminan ruko dan tanah pelabuhan ke Wahyudi Manaf (direktur operasional BKS kala itu),” akunya. Nilai jaminan itu tak sepenuhnya menutupi pengembalian uang yang sudah diterima. Masih tersisa Rp1,03 miliar.

Harga jual batubara yang jeblok juga jadi masalah dalam kerja sama dengan GBU pada 2019. Di kerja sama ini, ada PT Kace Berkah Alam (KBA) yang jadi penyalur. 

“Kami hanya pengelola pelabuhan yang bekerja sama dengan pemilik izin,” kata Alamsyach, direktur PT KBA bersaksi. “KBA hanya menyediakan batu dan menjualkannya,” lanjut Achmad dirut KBA, menimpali.

Dari empat transaksi, hanya sekali yang bisa dijalankan sesuai kontrak. Sisanya tak laku terjual karena harga jual turun. Sementara pembayaran sudah diterima penuh Rp4,4 miliar. 

Dua saksi ini mengaku sudah mengembalikan Rp400 juta ke BKS. “Sisanya siap kami kembalikan. Jaminan berupa 12 sertifikat tanah kami kasih ke BKS,” sambung keduanya.

Cerita pelik muncul dari kerja sama BKS dengan CV Algozan. Ferial Nona dan Nadira, direksi perusahaan itu tak tahu soal kerja sama tersebut. “Perusahaan ini peninggalan orang tua kami. Memang punya IUP di Loa Tebu, Kukar. Tapi kami tak pernah menggarap,” sebutnya.

Di 2016 silam, kata keduanya ketika diperiksa secara daring, ada seseorang bernama Didit memelas agar bisa meminjam perusahaan ini dengan iming-iming bagi hasil dengan bayaran dollar per metriks tonnya. Saat itu, mereka tak bergeming. 

Tiba-tiba, Didit malah mentransfer Rp1,25 miliar ke rekening mereka. “Uang itu sempat kami transfer balik. Tapi dikirim lagi sama Didit,” terang Ferian.

Keduanya mengaku kenal Nurhadi Jamaluddin, terdakwa di perkara ini. mereka pernah bertemu Nurhadi bersama Didit di Jakarta kala itu. Tapi kedua saksi ini menegaskan tak pernah memberi kuasa ke kedua orang itu. “Baru tahu ada kuasa ketika diperiksa penyidik,” aku mereka. 

Editor : Uways Alqadrie
#BUMD Kaltim #pemprov kaltim #pengadilan tipikor samarinda #tambang batubara