Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Perkara Korupsi PT BKS di Pengadilan Tipikor Samarinda: Saksi Ungkap Pola Kerja Sama dan Aliran Dana

Bayu Rolles • Jumat, 15 Agustus 2025 | 04:30 WIB

Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum mengungkap aliran uang dan pola kerja sama jual-beli batubara dengan tiga perusahaan, Kamis (14/8/2025). (BAYU/KP)
Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum mengungkap aliran uang dan pola kerja sama jual-beli batubara dengan tiga perusahaan, Kamis (14/8/2025). (BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Pengadilan Tipikor Samarinda kembali menggelar sidang perkara korupsi penyertaan modal di PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS), Kamis, 15 Agustus 2025. Empat terdakwa di kasus ini, dari Idaman Ginting Suka, direktur PT BKS 2016-2020; Nurhadi Jamaluddin, kuasa direktur CV Algozan; Syamsul Rizal, direktur utama PT Raihmadan Putra Berjaya (RPB); dan M Noor Herryanto, direktur utama PT Gunung Bara Unggul (GBU) kembali mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nyoto Hindaryanto bersama Jemmy Tanjung Utama dan Risa Sylva Noerteta, jaksa menghadirkan dua saksi. Satu hadir langsung ke ruang sidang: Nur Hadi. Satunya lagi, Ashok Hotchand, hadir lewat sambungan virtual. Nur Hadi membuka keterangan jika dia mengenal dua dari empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. "Sama Nurhadi Jamaluddin dan M Noor Herryanto pernah kerja bareng," akunya.

Dengan Nurhadi Jamaluddin, saksi mengaku ikut membantu penambangan di CV Algozan sekitar 205-2016. Lokasinya di sekitar Loa Tebu, Kutai Kartanegara. "Dia sudah kerja di sana sejak 2012," katanya.

Baca Juga: Korupsi Penyertaan Modal di PT BKS: Batubara Tak Laku, Rp21,2 Miliar Modal Daerah Raib

Izin yang dipunya Algozan mau habis di 2018, dan pemiliknya enggan melanjutkan operasional. "Jadi minta ditake over saja. Dijual," sebutnya. Setahu dia, Nurhadi Jamaluddin sempat mentransfer Rp1 miliar ke pemilik Algozan, tapi uang itu dikembalikan karena dianggap kurang. "Jadi ditransfer lagi, ditambah Rp250 juta. Jadi Rp1,25 miliar," imbuhnya.

Selepas itu kuasa direksi diberikan ke Nurhadi Jamaluddin. Kuasa itu juga yang menjadi pintu dimulainya kerja sama jual-beli batubara dengan BKS. Uang muka atau Down Payment (DP) dari BKS lewat kerja sama itulah yang ditransfer ke pemilik Algozan. "Setahu saya uang DP itu dipakai buat take over CV Algozan," sebutnya.

Baca Juga: Korupsi Penyertaan Modal PT BKS: Empat Terdakwa Disidang, Badan Pengawas Diperiksa

Pola kerja sama dengan BKS, Algozan yang kuasa direksinya dipegang Nurhadi Jamaluddin, yang menambang dan BKS yang membeli batunya. Dengan target, menyetorkan 15 ribu metriks ton per bulan.

Namun target itu tak pernah dicapai. Hingga akhirnya, BKS menyurati Algozan mempertanyakan wanprestasi itu. Dia sempat mendampingi Nurhadi Jamaluddin bertemu dengan direktur BKS kala itu, Idaman Ginting Suka di Samarinda. Sempat sekali, aku dia, dia datang ke Kantor BKS mewakili rekannya medio 2019.

"Pak Ginting marah, 'Yang terima uang Nurhadi (Jamaluddin), Bukan kamu. Pulang saja," katanya menirukan kejadian saat tersebut. Setelah masalah BKS dan CV Algozan, saksi mengaku beralih bekerja dengan M Noor Herryanto di PT GBU, di Paser. Kerjanya masih berkelindan di batubara. Bedanya, GBU hanya punya IUP OPK penjualan dan pengangkutan. Tidak IUP produksi. Sehingga GBU lebih seperti trader batu bara.

Baca Juga: Kasus Penyertaan Modal PT BKS: 4 terdakwa didakwa di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rugikan Negara Rp 21,2 Miliar

"Kami yang jual dan antar ke jetty. Kerja sama biasanya kalau ada pembeli, baru cari penambang. Kadang penambang yang kasih info kalau ada batu, kami cari pembelinya," ucapnya menjelaskan.

Dari kerja bareng dengan M Noor Herryanto itu, dia jadi komisaris PT GBU pada 2020. Terkait kerja sama jual-beli batubara dengan BKS di 2019, dia tahu tapi belum tercatat sebagai komisaris.

"Ada tiga kali, 7.500 Dua Kali dan 5 ribu metriks ton sekali. Tapi nilai kerja sama enggak tahu. Yang tahu M Noor Herryanto," katanya di akhir pemeriksaan.

Saksi lain, Ashok Hotchand, yang memberikan keterangan dari balik layar virtual, mengungkapkan PT Paser Bara Mandiri (PBM) memang sempat bekerja sama dengan BKS untuk jual beli batubara di 2017 silam. "Tapi saya tak tahu detail. Di PBM saya komisarisnya. Dirutnya mendiang Gede Swartha dan yang jalankan operasional perusahaan," ucapnya.

Baca Juga: Babak Baru Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Uang Rp2,5 Miliar Hasil Skema Jual Beli Batu Bara

Detail kerja sama itu baru diketahuinya ketika muncul surat pemanggilan kejaksaan. "Hanya sekali kerja samanya. Sekitar Rp2 miliar, setorkan 7.500 metriks ton. Harga per metriknya Rp550 ribu," lanjutnya memaparkan.

Tapi bayaran dari BKS itu langsung meluncur ke rekening pribadi Gede Swartha. Tak pernah masuk rekening perusahaan. "Saat itu, katanya buat operasional. Selebihnya saya tak tahu," tuturnya singkat.

Di penghujung sidang, jaksa meminta waktu dua pekan untuk menghadirkan ahli untuk perkara ini. Namun majelis enggan memutus ritme persidangan untuk tetap berlanjut pekan depan. Dan keempat terdakwa diberikan kesempatan menghadirkan saksi yang bisa meringankan mereka ke sidang yang digelar 21 Agustus mendatang. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#Korupsi Perusda BKS #BUMD Kaltim #korupsi Perusda #pengadilan tipikor samarinda #PT Bara Kaltim Sejahtera