Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut sistem ini mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal penerima. Dengan begitu, pencairan bansos seperti PKH dan BPNT diharapkan lebih tepat sasaran dan minim celah penyalahgunaan.
“Transparansi akan lebih kuat, setiap rupiah bisa terlacak sampai ke penerima yang berhak,” ujarnya.
Payment ID terhubung dengan seluruh instrumen keuangan penerima, termasuk rekening bank, e-wallet, hingga catatan pinjaman daring. Model ini juga menjadi bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 yang menargetkan ekosistem transaksi lebih aman, inklusif, dan efisien.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, memastikan data yang terkumpul hanya bisa diakses lembaga yang bekerja sama resmi dan mematuhi UU Perlindungan Data Pribadi.
Tahap awal uji coba masih difokuskan pada bansos non-tunai. Jenis bantuan yang akan masuk skema ini secara detail akan diumumkan pemerintah kemudian.
Editor : Uways Alqadrie