KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Kasus bom molotov yang menggemparkan Universitas Mulawarman (Unmul) kembali berkembang.
Setelah menetapkan empat mahasiswa FKIP sebagai tersangka, polisi kini menangkap dua orang lagi yang diduga sebagai aktor intelektual.
Mereka diduga menjadi otak sekaligus penyandang dana pembuatan 27 bom molotov yang disiapkan untuk aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kaltim, 1 September lalu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada Kamis (4/9) sekitar pukul 16.00 Wita di kawasan Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
“Mereka ditangkap di kebun milik keluarga salah satu tersangka,” ujar Hendri saat rilis kasus, Jumat (5/9) malam.
Kedua tersangka masing-masing berinisial NH (38), warga Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu, dan AJM alias Lai (43), asal Pidie, Sumatera Utara, yang berdomisili di Perum Villa Tamara, Gunung Kelua, Samarinda Ulu. NS diketahui pernah menjadi mahasiswa Fisipol Unmul, sedangkan AJM sehari-hari tidak bekerja.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap kronologi perencanaan aksi.
Pada 29 Agustus lalu, NH bertemu dengan beberapa rekannya yang disebut sebagai mister X, Y dan Z di sebuah warung kopi di Jalan M Yamin, Samarinda. Pertemuan itu membahas rencana aksi anarkis saat demonstrasi mahasiswa di DPRD Kaltim.
NH disebut sebagai penggagas pembuatan bom molotov. Ide itu disetujui rekan-rekannya. Untuk urusan biaya, mister Z bersedia menjadi penyandang dana. Dua hari berselang, 31 Agustus, NH bersama Z membeli berbagai bahan seperti botol kaca, kain perca, jeriken, dan pertalite.
“Bahan-bahan itu semula disimpan di warkop milik mister X. Namun, menjelang aksi, bahan dibawa ke sekretariat mahasiswa Pendidikan Sejarah (FKIP Unmul) di Jalan Banggeris,” jelas Hendri.
Di lokasi itulah perakitan dilakukan hingga akhirnya polisi menemukan 27 bom molotov siap pakai.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak dan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana yang menimbulkan bahaya bagi nyawa atau barang. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan antara lain 27 botol bom molotov, dua petasan, kain perca, gunting, tiga ponsel, dan tambahan barang bukti lainnya. Mulai selebaran orasi, stiker, kliping koran, serta buku-buku terkait gerakan mahasiswa.
Polisi juga menemukan indikasi adanya jaringan lebih luas dengan keterkaitan ke luar Kalimantan.
“Kami masih memburu tiga orang lainnya, yakni mister X, Y, dan Z, yang ikut merencanakan sekaligus membiayai pembuatan bom molotov. Ketiganya punya peran penting untuk membuka perkara ini lebih jelas,” tegas Hendri.
Meski biaya pembelian bahan relatif kecil, sekitar Rp 480 ribu, polisi menilai dampak dari rencana aksi itu berbahaya.
Sasaran bom molotov diduga diarahkan ke Gedung DPRD Kaltim, bahkan tidak menutup kemungkinan aparat pengamanan ikut jadi target.
“Ini bukan sekadar aksi unjuk rasa. Kami masih mendalami keterkaitan mereka dengan kelompok-kelompok di luar daerah,” ujar Kapolresta.
Saat ini, enam tersangka telah diamankan. Penyidik masih mengembangkan perkara sekaligus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Kami prioritaskan menangkap tiga pelaku lain agar konstruksi peran seluruh jaringan bisa terungkap,” pungkas Hendri. (*)
Editor : Dwi Restu A