Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kontroversi Pembakaran Limbah Medis RSUD Bontang; Insinerator Dibutuhkan, Tetapi Ada Aturannya

Redaksi KP • Senin, 15 September 2025 | 08:30 WIB

PEMBAKARAN LIMBAH: Cerobong insinerator yang berdiri di kompleks RSUD Taman Husada Bontang. Dari alat ini, asap pembakaran limbah bahan berbahaya dan beracun membubung di lingkungan sekitar.
PEMBAKARAN LIMBAH: Cerobong insinerator yang berdiri di kompleks RSUD Taman Husada Bontang. Dari alat ini, asap pembakaran limbah bahan berbahaya dan beracun membubung di lingkungan sekitar.

KALTIMPOST.ID, BONTANG- Kepala DLH Bontang, Heru Triatmojo, mengklaim sudah beberapa kali memberikan peringatan dan mengarahkan RSUD Taman Husada untuk secepatnya merampungkan segala proses perizinan pengoperasian insinerator.

Kendati demikian, Heru tak menampik pengoperasian insinerator tetap dilakukan RSUD meski peringatan telah diberikan. Ia menduga hal itu dilakukan RSUD lantaran pengelolaan limbah medis tidak bisa dilakukan secara serampangan. Mengingat limbah medis masuk kategori limbah B3 yang membutuhkan penanganan khusus.

Selain itu, Heru juga mengaku tak bisa berbuat banyak mengingat kewenangan terkait pengoperasian insinerator berada di tangan pemerintah pusat. “Mungkin dapat izin dari kementerian ya (insinerator tetap beroperasi meski belum berizin) asal proses perizinannya tetap berjalan,” duganya saat ditemui, Selasa, 02 September 2025.

Baca Juga: Kontroversi Pembakaran Limbah Medis RSUD Bontang; Abaikan Risiko Kesehatan, Izin Dilanggar, Warga Sekitar Terancam

Kepada tim penulis, manajemen RSUD sudah mengakui bahwa mereka tidak memiliki izin.  Ditanya soal keluhan warga yang mengaku terdampak polusi dari aktivitas insinerator, Heru mengaku sudah meminta pihak RSUD untuk memenuhi standar baku mutu emisi yang ditetapkan.

Heru juga berjanji akan mengecek langsung kondisi di lapangan untuk memastikan polusi yang dihasilkan dari insinerator benar berdampak pada kesehatan warga sekitar rumah sakit.

Baca Juga: Kontroversi Pembakaran Limbah Medis RSUD Bontang; Dapat Peringkat Merah Properlink

Dijelaskan Heru, keberadaan insinerator memang dibutuhkan oleh rumah sakit untuk mempermudah pengelolaan limbah medis yang dihasilkan dari aktivitas pelayanan kesehatan. Lokasinya pun harus berada di dalam kawasan rumah sakit. Namun, jika tidak memiliki insinerator sendiri, rumah sakit bisa bekerja sama dengan pihak ketiga berizin untuk mengelola limbah medis mereka.

Di Bontang, kata Heru, ada tiga rumah sakit yang diketahui sudah memiliki insinerator. Ketiganya yakni RS Pupuk Kaltim (RS PKT) yang diketahui sudah mengantongi izin resmi dari kementerian, RSUD Taman Husada, dan RS LNG Badak. Namun, untuk insinerator milik RS LNG Badak diketahui sudah tidak lagi beroperasi. “Sepengetahuan saya setiap insinerator rumah sakit hanya boleh mengelola limbah mereka sendiri, tergantung izin yang dimiliki,” terangnya. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#pembakaran sampah #bontang #insinerator pengolahan sampah #RSUD Taman Husada Bontang #Limbah medis B3 #insinerator