Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kasus Korupsi Taspen: Eks Dirut Antonius Kosasih Dihukum 10 Tahun dan Wajib Bayar Rp29 Miliar

Uways Alqadrie • Senin, 6 Oktober 2025 | 19:24 WIB

Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih
Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih
KALTIMPOST.ID, JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih. 

Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan kurungan enam bulan bila tidak dibayar.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Kosasih terbukti bersalah dalam perkara korupsi investasi PT Taspen.

“Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar lima ratus juta rupiah, subsider enam bulan kurungan,” kata Purwanto dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 6 Oktober 2025.

Selain pidana pokok, Kosasih juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp29,152 miliar serta sejumlah valuta asing, di antaranya US$127.057, SG$283.002, €10 ribu, 1.470 baht, £30 poundsterling, 128 ribu yen, HK$500, dan 1,262 juta won, serta uang tunai Rp2,877 juta.

Hakim menegaskan, bila uang pengganti itu tak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka kejaksaan berwenang menyita dan melelang harta terdakwa. Bila hasil lelang tak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara tiga tahun.

Dalam pertimbangan majelis, perbuatan Kosasih dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak memberi teladan sebagai pejabat negara. 

Namun, hakim juga mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Kosasih disebut menyetujui investasi PT Taspen pada Reksadana I-Next G2 yang digunakan untuk membeli Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (SIA-ISA 02). 

Investasi itu kemudian gagal bayar dan tidak melalui analisis yang memadai. Ia juga menandatangani perubahan aturan direksi agar transaksi tersebut bisa dilakukan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Kosasih dengan hukuman serupa—10 tahun penjara dan denda Rp500 juta—karena menilai perbuatannya menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Selain Kosasih, penyidik KPK juga menyeret sejumlah pihak lain dalam perkara ini, termasuk pejabat yang ikut mengatur mekanisme investasi.

Editor : Uways Alqadrie
#Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #Korupsi PT Taspen #majelis hakim tipikor #Antonius NS Kosasih