Ia mengatakan, setiap kebijakan wajib disusun berdasarkan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna, agar benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat yang terdampak langsung.
"Kalau ada resistensi dalam pembahasannya, artinya tidak ada partisipasi," ujar Eddy, Kamis (30/10).
Seperti yang dilansir laman JawaPos.com, ia menambahkan, setiap peraturan harus dibentuk dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik filosofis, yuridis, maupun sosiologis.
"Kita harus ekstra hati-hati, duduk bersama, dan berhubungan agar peraturan memiliki kekuatan filosofis, yuridis, dan yang paling penting sosiologis," ungkapnya.
Menurut Eddy, aspek sosiologis sangat penting agar kebijakan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat diterima oleh masyarakat luas.
Dalam kesempatan yang sama, Eddy menekankan pentingnya melibatkan semua pihak dalam penyusunan kebijakan pertembakauan.
Ia menyoroti agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperhatikan seluruh elemen yang ada di ekosistem industri tembakau. Mulai dari petani, buruh, pelaku ritel, hingga industri kreatif.
"Partisipasi ini memastikan bahwa suara publik benar-benar didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan tanggapan, bukan sekadar formalitas. Pro dan kontra itu pasti ada, tapi semua masukan wajib dipertimbangkan," ucapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga tertib perundangan agar kebijakan yang disusun bisa memberikan kepastian hukum dan mudah diimplementasikan.
"Tertib perundangan tetap perlu dijaga supaya ada kepastian hukum. Sekali lagi, dalam membentuk peraturan apapun kita harus ekstra hati-hati dan melibatkan semua pihak agar kebijakan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga diterima secara sosial," ungkapnya.
Sementara itu, Hendra Kurnia Putra dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan turut menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga.
Ia menilai, proses pembentukan instrumen hukum seperti Permenkes dan Permenko membutuhkan harmonisasi antarinstansi agar tidak tumpang tindih dan berjalan efektif.
Hingga kini, tambah Hendra, regulasi pertembakauan masih menjadi perdebatan di kalangan pelaku industri dan masyarakat.
Banyak pihak menilai kebijakan yang ada belum sepenuhnya melibatkan partisipasi publik dan cenderung tidak transparan. Salah satu yang menuai sorotan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang melarang penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
Selain hal tersebut, usulan penyeragaman kemasan rokok oleh Kemenkes juga menuai kritik karena dinilai melampaui kewenangan yang diatur dalam PP tersebut.
Kebijakan-kebijakan ini dinilai berdampak besar pada sektor pertembakauan, yang selama ini menjadi sumber penghidupan jutaan petani, buruh, dan pedagang kecil di berbagai daerah.
Editor : Uways Alqadrie