Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Warga Empat Desa di Paser Mengadu Ke DPRD Kaltim, Suarakan Penolakan Perpanjangan HGU PTPN

Bayu Rolles • Selasa, 11 November 2025 | 06:21 WIB

Warga empat desa di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser datang ke DPRD Kaltim menolak perpanjangan HGU PTPN, Senin (10/11/2025). (Bayu/KP)
Warga empat desa di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser datang ke DPRD Kaltim menolak perpanjangan HGU PTPN, Senin (10/11/2025). (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, Konflik agraria kembali mengemuka di Kaltim. Dari Long Ikis di Paser, warga empat desa; Desa Lombok, Pait, Sawit Jaya, serta Pasir Mayang, menyuarakan penolakan perpanjangan hak guna usaha (HGU) PTPN IV Regional V. Suara penolakan itu sampai ke meja kerja DPRD Kaltim, Senin, 10 November 2025.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I itu, para pihak yang berkelindan duduk bersama. Dari perwakilan Pemkab Paser, tokoh masyarakat adat, hingga perusahaan negara.

Perwakilan masyarakat adat Awa Kain Nakek Bolum, Syahrul M, mengatakan pertemuan ini bukan sekadar forum mereka menyampaikan keluhan. Tapi mereka juga menagih komitmen yang disepakati. Terutama soal mengedepankan hak-hak masyarakat adat.

Baca Juga: Konflik Agraria Masih Tinggi di Kaltim, Baharuddin Demmu Minta Pemprov Bergerak Cepat

Dia masih mengingat insiden pada 1983 silam, ketika PTPN membuka lahan perkebunan menyentuh wilayah adat mereka. Kala itu, sebut dia, warga melepas tanahnya karena perusahaan mengerahkan aparat. Bagi yang menolak disebut menghambat pembangunan, bahkan dilabeli jadi simpatisan PKI. “Orang tua kami masih trauma dengan peristiwa itu. Kami tak mau mengalami hal serupa,” ucapnya.

Di polemik perpanjangan izin kali ini, dia bahkan harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan menghalangi aktivitas perusahaan. Padahal, kata Syahrul, baliho dan pondok yang didirikan warga di atas lahan karena izin HGU perusahan negara itu sudah berakhir. “Izin mereka habis pada 31 Desember 2023. Kami hanya meminta perpanjangan jangan lagi memakan ruang hidup kami,” tuturnya.

Warga empat desa hanya meminta pengembalian tanah ulayat seluas dua ribu hektare dari luas total tujuh ribu, yang nantinya bisa mereka kelola jadi pertanian rakyat. “Kami kelola bersama, untuk pertanian dan perkebunan,” lanjutnya Syahrul.

Baca Juga: Pangdam VI/Mulawarman Tegaskan Dukungan TNI AD terhadap Reforma Agraria dan Penataan Ruang Kaltim

Di sisi lain, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, memastikan dewan bakal mengawal aspirasi empat desa itu. DPRD bakal mendorong agar ruang komunikasi antara warga dan manajemen PTPN IV terbuka. “Masyarakat berharap ada manfaat ekonomi yang lebih jelas. Pemanfaatan lahan untuk kepentingan desa,” katanya.

Mengurai konflik agraria di Long Ikis ini, sebut dia, tak bisa menggunakan logika hukum semata. Dialog tetap diperlukan untuk hadirnya solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Masalah ini sudah lama bergulir dan tak pernah tuntas. Selalu menyisakan masalah yang bakal meledak di kemudian hari.

Forum dialog itu menelurkan lima poin kesepakatan. Seperti meminta Pemkab Paser aktif berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan, Komisi I DPRD bakal mendesak manajemen PTPN mencabut laporan pidana, hingga konsultasi ke pusat untuk membongkar masalah ini.

Konsultasi DPRD Kaltim ke Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, hingga Kementerian Keuangan dijadwalkan berlangsung pertengahan Desember nanti. Menyesuaikan agenda dari Badan Musyawarah di Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#paser #konflik agraria #kaltim #dprd kaltim