KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), tengah mempertimbangkan pembatasan akses terhadap game online Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) menyusul insiden ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Menkomdigi, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hasil kajian awal yang dilakukan oleh timnya mengidentifikasi beberapa unsur bermasalah dalam game PUBG.
"Secara khusus untuk PUBG, tim Komdigi menemukan adanya elemen kekerasan, visual senjata yang terasa realistis, penggunaan bahasa kasar, unsur kriminal, serta adegan-adegan yang mengandung darah dan ancaman atau horor," ujar Meutya, Senin (10/11).
Berdasarkan temuan tersebut, Meutya menyimpulkan bahwa klasifikasi usia yang tepat untuk game ini adalah 18 tahun ke atas.
Baca Juga: Hasil Olah TKP SMAN 72, Polisi Amankan 3 Bahan Peledak yang Belum Meledak dari Tas Pelaku
Regulasi Baru untuk Game Online
Meutya menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki landasan hukum untuk mengatur hal ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ranah Digital (PP Tunas), yang mulai berlaku sejak Maret lalu.
Regulasi ini mewajibkan semua penyedia platform digital, termasuk game online, untuk menerapkan sistem verifikasi dan pembatasan usia pengguna berdasarkan tingkat risiko. PP Tunas secara spesifik memasukkan game online sebagai klaster yang diatur.
Fitur-fitur berisiko tinggi seperti interaksi anonim, pembelian impulsif, atau konten sensitif/kekerasan harus dibatasi atau dinonaktifkan pada layanan yang mayoritas penggunanya adalah anak-anak.
Selain itu, pemerintah juga telah memperkenalkan Indonesia Game Rating System (IGRS) sejak Oktober. Sistem ini mengharuskan setiap game yang beredar di Indonesia mencantumkan klasifikasi usia dan konten secara jelas, demi memastikan kesesuaian dengan profil penggunanya.
Meskipun demikian, Meutya menegaskan bahwa rencana pembatasan terhadap PUBG dan game sejenis akan melalui kajian yang mendalam dan menyeluruh sebelum keputusan final diambil.
"Pemerintah menyadari bahwa industri game adalah sektor yang penting dan strategis dalam memajukan ekonomi. Oleh karena itu, kami akan sangat berhati-hati dalam mengevaluasi setiap kasus game," tambahnya.
KPAI dan Pakar Angkat Bicara
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif pemerintah membatasi game bernuansa perang dan kekerasan seperti PUBG.
"Tentu saja, jika ini berkaitan dengan proteksi anak, regulasi harus diterapkan," kata Margaret Aliyatul Maimunah, Ketua KPAI, usai mengunjungi korban di RS Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (10/11).
KPAI berencana mengadakan rapat khusus dengan fokus pada dua isu utama: perlindungan anak di dunia siber (termasuk pengawasan konten negatif) dan masalah perundungan.
Rencana pembatasan ini juga memicu reaksi dari akademisi. Lukman Hakim, Dosen Informatika dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, mengapresiasi niat pemerintah untuk melindungi generasi muda. Namun, ia memperingatkan agar kebijakan tersebut tidak diambil secara tergesa-gesa.
"Langkah ini wajib dilakukan dengan bijak, berlandaskan bukti, dan harus seimbang. Jangan hanya menjadi reaksi sesaat, melainkan bagian dari strategi pembinaan digital yang terintegrasi," papar Lukman.
Menurutnya, game online seringkali menjadi sarana pelarian psikologis bagi remaja yang menghadapi tekanan emosional atau sosial. Fokus yang terlalu besar pada game sebagai sumber masalah utama berpotensi mengabaikan isu yang lebih kritis, yaitu kelemahan dalam sistem deteksi dini terhadap stres, depresi, dan kekerasan sosial di lingkungan sekolah.
PUBG Mobile Telah Diblokir di Beberapa Negara
Sebagai informasi tambahan, sejumlah negara telah mengambil langkah pemblokiran terhadap PUBG Mobile, umumnya karena dianggap memicu munculnya perilaku agresif di kalangan pengguna muda.
Afghanistan: Sempat ditangguhkan oleh badan regulator ATRA setelah evaluasi menemukan dampak sosial yang meresahkan.
Bangladesh: Mahkamah Tinggi memerintahkan pelarangan pada 2022 karena dinilai sebagai 'aplikasi destruktif' yang menyebabkan kecanduan dan penurunan kinerja akademik pelajar.
India: Diblokir pada 2020 dengan alasan keamanan nasional terkait afiliasi dengan Tiongkok. Meskipun demikian, game ini kembali dalam versi khusus, Battlegrounds Mobile India (BGMI), yang dikelola oleh pengembang Korea Selatan.
Nepal: Pernah diblokir karena dampak negatif terhadap anak-anak, namun Mahkamah Agung kemudian membatalkan larangan tersebut karena dianggap melanggar kebebasan berekspresi.
Yordania: Melarang game ini pada 2019 karena dampak sosial negatif, termasuk peningkatan perilaku agresif dan intimidasi di kalangan remaja.
Tiongkok: Versi global game tidak tersedia; mereka memiliki versi lokal bernama 'Game for Peace' yang telah disesuaikan dengan regulasi domestik.(*)
Editor : Thomas Priyandoko