Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DPR Sahkan RKUHAP 2025: Berlaku 2 Januari 2026, Apa Saja Perubahan Pentingnya?

Uways Alqadrie • Selasa, 18 November 2025 | 19:14 WIB

Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua DPR RI, Puan Maharani.
KALTIMPOST.ID, JAKARTA — DPR RI mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam sidang paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Selasa, 18 November 2025. Ketua DPR Puan Maharani menyatakan aturan baru itu akan efektif berlaku mulai 2 Januari 2026.

Puan menilai pembaruan KUHAP sudah mendesak dilakukan. Regulasi sebelumnya telah berlaku lebih dari empat dekade sehingga tidak lagi sejalan dengan perkembangan hukum maupun kebutuhan penegakan keadilan saat ini. 

“Pembaharuan ini menyesuaikan hukum acara dengan tantangan zaman,” ujar Puan.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menampik anggapan bahwa KUHAP baru memberi ruang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Menurut dia, prinsip perlindungan hak asasi manusia justru menjadi titik tekan utama dalam revisi tersebut. 

“Fokusnya adalah perlindungan HAM, penguatan mekanisme keadilan restoratif, serta perluasan objek praperadilan,” kata Supratman.

Ia menegaskan bahwa semua tindakan upaya paksa—seperti penyitaan atau penyadapan—tetap harus memperoleh izin pengadilan, kecuali pada kondisi tertentu yang diatur secara limitatif. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan praktik penegakan hukum berjalan lebih transparan dan dapat diuji.

Pengesahan RKUHAP dilakukan setelah seluruh fraksi menyetujui rancangan tersebut dalam paripurna masa sidang II tahun 2025–2026. Sidang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani didampingi para wakil ketua, termasuk Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.

Dengan mulai diberlakukannya KUHAP baru pada awal Januari 2026, pemerintah berharap sistem peradilan pidana Indonesia bergerak menuju proses yang lebih akuntabel dan berorientasi pada perlindungan warga.

Editor : Uways Alqadrie
#RKUHAP 202 #dpr ri #revisi kuhap #kementerian hukum dan ham #Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas #rkuhap