Puan menilai pembaruan KUHAP sudah mendesak dilakukan. Regulasi sebelumnya telah berlaku lebih dari empat dekade sehingga tidak lagi sejalan dengan perkembangan hukum maupun kebutuhan penegakan keadilan saat ini.
“Pembaharuan ini menyesuaikan hukum acara dengan tantangan zaman,” ujar Puan.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menampik anggapan bahwa KUHAP baru memberi ruang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Menurut dia, prinsip perlindungan hak asasi manusia justru menjadi titik tekan utama dalam revisi tersebut.
“Fokusnya adalah perlindungan HAM, penguatan mekanisme keadilan restoratif, serta perluasan objek praperadilan,” kata Supratman.
Ia menegaskan bahwa semua tindakan upaya paksa—seperti penyitaan atau penyadapan—tetap harus memperoleh izin pengadilan, kecuali pada kondisi tertentu yang diatur secara limitatif. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan praktik penegakan hukum berjalan lebih transparan dan dapat diuji.
Pengesahan RKUHAP dilakukan setelah seluruh fraksi menyetujui rancangan tersebut dalam paripurna masa sidang II tahun 2025–2026. Sidang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani didampingi para wakil ketua, termasuk Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.
Dengan mulai diberlakukannya KUHAP baru pada awal Januari 2026, pemerintah berharap sistem peradilan pidana Indonesia bergerak menuju proses yang lebih akuntabel dan berorientasi pada perlindungan warga.
Editor : Uways Alqadrie