Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ini Penjelasan Polda Kaltim Soal Kasus Muara Kate, Berkas Sudah P21

Dina Angelina • Rabu, 19 November 2025 | 22:06 WIB

Koalisi Advokasi Muara Kate menggelar unjuk rasa di Polda Kaltim, Rabu (19/11). (DINA ANGELINA/KP)
Koalisi Advokasi Muara Kate menggelar unjuk rasa di Polda Kaltim, Rabu (19/11). (DINA ANGELINA/KP)

BALIKPAPAN - Sebelumnya Koalisi Advokasi Muara Kate menilai penetapan Misran Toni sebagai tersangka pembunuhan Russel merupakan hal janggal. Mereka menduga ini bentuk kriminalisasi dan ada rekayasa kasus. 

Isu kriminalisasi semakin kuat karena kabarnya pendamping hukum Misran Toni, Fathur Rahman ikut ditangkap pada Selasa (18/11) malam. Itu beredar melalui video yang diduga rekaman penangkapan.

Kepolisian dengan tegas membantah isu penangkapan kuasa hukum tersangka. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, tidak ada penangkapan atau penahanan terhadap Fathur Rahman.

“Tidak ada surat perintah penangkapan untuk Fathur Rahman. Faktanya dia tidak ditahan,” katanya. Dia menjelaskan, keberadaan kuasa hukum di Polres Paser pada Selasa (18/11) malam bukan berarti adalah penahanan.

Baca Juga: Koalisi Advokasi Muara Kate Sebut Kasus Misran Toni Bentuk Kriminalisasi

Yuliyanto menuturkan tidak mengetahui pasti kondisi Fathur kemarin. "Apa ia pulang atau memilih berada di Polres hingga pagi. Tapi tidak ada penangkapan dan tidak ada penahanan,” jelasnya.

Sedangkan terkait proses hukum tersangka pembunuhan Muara Kate Misran Toni, kini memasuki tahap kedua. Artinya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Paser. 

"Penyidik Polres Paser tadi pagi (19/11) sudah menyerahkan kasus Misran Toni ke Kejaksaan," ujarnya. Usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Dengan begitu proses penyidikan di Polres Paser sudah selesai.

Pihaknya membantah tuduhan kriminalisasi terhadap Misran Toni. Penyidikan oleh kepolisian dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti. 

Yulianto menyebutkan kriminalisasi terjadi jika orang tidak melakukan perbuatan tetapi dibuat seolah-olah melakukan. "Dalam kasus ini, peristiwanya terjadi. Penyidik menemukan bukti dan alur kejadian,” tegasnya.

Soal tindak pidana terbukti atau tidak akan diuji di pengadilan. “Semuanya dinilai dalam persidangan. Hakim menentukan apakah peristiwa pidananya terjadi atau tidak,” jelasnya.

Begitu pula proses pemindahan Misran Toni dari Rutan Polda Kaltim ke Polres Paser. Koalisi Advokasi Muara Kate menilai pemindahan Misran Toni terjadi setelah masa penahanan berakhir. Seharusnya langkah ini dianggap tidak sah.

Yuliyanto menjelaskan, pemindahan ini sudah sesuai prosedur standar tahap dua. Alasannya karena berkas perkara Misran Toni telah dinyatakan lengkap atau P21.

Meski penahanan dilakukan Polres Paser, tempat penahanan bisa saja dititipkan di Polda Kaltim. "Sebelum pelimpahan ke kejaksaan, penyidik wajib mengeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan. Itu administrasi,” tandasnya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#polda kaltim #paser #Muara Kate #tambang ilegal