KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Sebuah unggahan yang dibagikan oleh seorang pengguna X dengan nama akun Cak Khum baru-baru ini menarik perhatian publik. Unggahan tersebut menyoroti putusan vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Yang menjadi perbincangan adalah ketika Cak Khum mengaitkan kasus korupsi ini dengan kebijakan yang berlaku pada masa pemerintahan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). "Seharusnya yang paling merugikan negara dan layak dihukum seberat-beratnya akibat kebijakannya adalah Jokowi," tulis akun tersebut di X pada Minggu (23/11/2025).
Cak Khum berpendapat bahwa beberapa kebijakan negara memiliki dampak kerugian finansial yang jauh lebih besar terhadap negara, khususnya proyek Ibu Kota Negara (IKN) dan Kereta Cepat Whoosh.
“Karena (Jokowi) membuat IKN dan kereta cepat Whoosh. Jelas sekali itu kerugian Negara. IKN 89 triliun, Whoosh total utang 542,7 juta dollar AS,” tegasnya.
Detail Vonis Korupsi ASDP
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan hukuman kepada Ira Puspadewi atas dugaan korupsi dalam Kerja Sama Usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang terjadi selama periode 2019 hingga 2022. Putusan ini dibacakan pada sidang Kamis (20/11/2025).
“Menyatakan, terdakwa satu terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto, saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Ira juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Baca Juga: Harga Digelembungkan 10 Kali Lipat, KPK Bidik Korupsi Pembebasan Lahan Whoosh
Dua mantan pejabat ASDP lainnya, Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan), turut menerima hukuman serupa. Keduanya divonis 4 tahun penjara dan dikenai denda masing-masing Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Kerugian Negara dan Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ketiga mantan direksi tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN. Perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
Angka kerugian negara ini berasal dari dua komponen utama. Yaitu, pembelian saham PT JN senilai Rp892 miliar. Pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN sebesar Rp 380 miliar. Total dana yang dikeluarkan ASDP kepada pemilik PT JN dan afiliasinya tercatat mencapai Rp 1,272 triliun.
Baca Juga: Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Whoosh: Dicicil Rp 1,2 Triliun per Tahun, Tak Perlu Diributkan
Hakim juga menyoroti adanya perubahan Keputusan Direksi (dari Nomor 35/HK:01/ASDP-2018 menjadi KD.86/HK.02/ASDP-2019). Perubahan ini dinilai bertujuan untuk mempermudah proses akuisisi tanpa perencanaan yang matang.
Selain itu, para terdakwa dianggap melakukan perjanjian kerja sama tanpa persetujuan Dewan Komisaris dan mengabaikan analisis risiko, yang menunjukkan tidak dijalankannya prinsip kehati-hatian.
Atas dasar perbuatan tersebut, ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Editor : Thomas Priyandoko