Isu dugaan pemerasan itu pertama kali mencuat lewat sebuah akun TikTok yang menyebut Julihan meminta uang dari anggota polisi yang tengah menghadapi persoalan kedinasan.
Polda Sumut segera merespons informasi tersebut lewat audit internal. Inspektur Pengawasan Daerah, Kombes Nanang Masbudi, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan akurasi klaim yang tersebar luas di media sosial. “Audit ini dilakukan untuk verifikasi dan klarifikasi. Prinsipnya transparansi,” ujarnya.
Terbaru Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Whisnu Hermawan mencopot Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, Komisaris Besar Julihan Muntaha.
Langkah itu diambil setelah mencuat dugaan pemerasan yang disangkakan kepada perwira menengah tersebut.
Konfirmasi mengenai pencopotan itu disampaikan Whisnu pada Selasa, 25 November 2025. Ia menyebut Julihan dibebastugaskan sementara untuk memudahkan pemeriksaan internal.
Naik Tipis dari Laporan Tahun Sebelumnya
Dalam data LHKPN yang disetor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Julihan tercatat memiliki harta sebesar Rp 1,469 miliar berdasarkan laporan periodik 2023 yang disampaikan pada 15 Februari 2024.
Jumlah itu meningkat tipis dari laporan tahun sebelumnya, yakni Rp 1,459 miliar pada periodik 2022.
Julihan terakhir melaporkan LHKPN saat masih bertugas sebagai Kabid Propam Polda Bangka Belitung. Tidak ada tambahan kategori harta baru dalam laporan terbaru, namun nilai asetnya mengalami penyesuaian.
Rincian Harta Kombes Julihan Muntaha
A. Tanah dan Bangunan — Rp 1.135.000.000
1. 12,05 m² — Rp 105.000.000
2. 588 m², Palembang — Rp 260.000.000
3. 390 m², Palembang — Rp 400.000.000
4. 300 m², Banyuasin — Rp 160.000.000
5. 140 m², Banyuasin — Rp 110.000.000
6. 137 m², Banyuasin — Rp 100.000.000
B. Alat Transportasi — Rp 240.000.000
• Toyota Hardtop 1980 — Rp 240.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya
• Tidak ada laporan
Surat Berharga Rp.---
E. Kas Dan Setara Kas Rp. 94.000.000
F. Harta Lainnya Rp.---
Sub Total Rp. 1.469.000.000
Editor : Uways Alqadrie