KALTIMPOST.ID, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026. Kekhawatiran lama yang disuarakan masyarakat sipil atas pasal-pasal karet yang menggancam privasi, kebebasan berpendapat, serta menekan minoritas efektif berlaku setelah tiga tahun diundangkan.
Pasal-pasal yang disebut punya daya rusak dan teror itu, pasal penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden dari Pasal 218-220, Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dari Pasal 240-241, Penyebarluasan Berita Bohong dalam pasal 263-264, ancaman pidana dalam unjuk rasa di Pasal 256, hingga ketentuan paham terlarang yang dianggap bertentangan dengan Pancasila lewat Pasal 118.
Menurut pengamat hukum asal Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, pasal-pasal itu punya tafsir yang elastis. Di tangan pemilik otoritas, elastisnya makna pasal-pasal itu justru memberi ruang lebar kriminalisasi ke siapa saja yang kritis.
Baca Juga: Pilkada Lewat DPRD, Pengamat Politik Unmul Ungkap Akar Masalah Ada di Parpol
Sejak awal, pria yang akrab disapa Castro ini, yang tergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) sudah menyuarakan kritik atas desain KUHP baru ini. “Sejak awal desain aturannya tak hanya mengatur pidana. Tapi juga berisi teror psikologis, ketakutan,” ucapnya Minggu, 4 Januari 2026.
Risiko penafsiran ganda pun tak lagi bisa dielak. Pasal-pasal yang multitafsir memberi keleluasaan bagi pemegang kuasa untuk menentukan makna sesuai kepentingannya. Hukum, pada titik itu, tak lagi berdiri sebagai penjamin keadilan. Tapi bergeser menjadi instrumen subjektivitas.
Di situasi begitu, Castro mengingatkan satu hal. Kebebasan berpendapat adalah hak dasar, hak fundamental yang dijamin konstitusi. Karena itu, hak ini tak boleh dicabut begitu saja lewat ancaman hukum hanya karena menyatakan pikiran.
Baca Juga: Pilkada Dipilih DPRD, Begini Respons Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji
Untuk melawannya memang ada jalur formal, salah satunya melalui uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Tapi, kata dia, itu bukan satu-satunya cara untuk mendelegitimasi pasal-pasal bermasalah ini. “Di luar ruang sidang, masyarakat mesti bisa bersikap kolektif, berani, dan tidak ragu melawan setiap upaya penyalahgunaan pasal karet dalam KUHP baru ini,” terangnya.
KUHP baru ini, disebutnya, merupakan karpet merah untuk otoritarianisme hadir di Indonesia. Otoritarianisme tak melulu hadir lewat represif negara kepada orang-orang yang dianggap tak sejalan. Tapi juga bisa hadir melalui sikap pasif kekuasaan yang membiarkan institusi lain bekerja dengan caranya sendiri, bisa lewat paksaan ke warga negara dalam mempertahankan kendali.
“Dan memanfaatkan hukum sebagai jubah atas tindakan represif ke warga negara, jadi salah satu cara otoritarianisme bekerja. Memperlihatkan seolah tindakan represif itu legal,” tutupnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki