Pembacaan dakwaan Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026, dan disampaikan langsung oleh Nadiem.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Nadiem menyetujui penggunaan program Google for Education, termasuk pengadaan perangkat Chromebook dengan sistem operasi ChromeOS serta Chrome Device Management (CDM).
Baca Juga: Kuasa Hukum Protes, Nadiem Makarim Digiring Jaksa Tanpa Sempat Bicara ke Media
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pengadaan sarana teknologi pendidikan pada anggaran tahun 2020, 2021, dan 2022.
Jaksa menilai proses perencanaan pengadaan laptop itu tidak dilakukan sesuai prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penyusunan kajian kebutuhan dinilai tidak objektif dan diarahkan pada penggunaan Chromebook, meski tidak sesuai dengan kondisi pendidikan di Indonesia.
Menurut jaksa, Nadiem bersama penipuan lain melakukan penelaahan analisis program yang mengerucut pada pemilihan Chromebook dan CDM tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil satuan pendidikan.
Pengadaan melalui sistem e-Katalog pun dilakukan tanpa evaluasi menyeluruh dan tanpa pembanding harga yang memadai.
Jaksa menyebut kebijakan tersebut berdampak langsung pada kegagalan program, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Chromebook yang bergantung pada koneksi internet dinilai tidak dapat berfungsi optimal di daerah dengan infrastruktur jaringan terbatas.
Baca Juga: Purbaya Buka Suara soal AS Tangkap Presiden Nicolas Maduro: PBB Lemah, Ekonomi RI Aman
Selain persoalan konektivitas, jaksa juga menyoroti rendahnya tingkat pemahaman guru dan siswa terhadap ekosistem aplikasi Google, seperti Google Docs, Google Sheets, Google Slides, Google Meet, dan Google Classroom. Kondisi itu memperparah ketidakefektifan perangkat yang telah didistribusikan.
Sistem operasi ChromeOS yang digunakan dalam Chromebook juga menjadi sorotan. Jaksa menyebut sistem tersebut menyulitkan sekolah mengakses aplikasi berbasis Windows, termasuk aplikasi pembelajaran yang dikembangkan Kementerian Pendidikan.
“Chromebook tidak bisa digunakan untuk mendukung pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK),” ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai Rp 809 miliar. Secara keseluruhan, perbuatan para pelaku ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Nilai tersebut mencakup pengadaan perangkat yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan potensi pemborosan sekitar Rp 600 miliar.
Baca Juga: Penumpang Kapal Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Begini Motifnya
Jaksa menyebut sebanyak 1.159.327 unit Chrome Device Management atau Chrome Education Upgrade yang telah disalurkan ke sekolah-sekolah di berbagai daerah tidak berfungsi optimal, khususnya di wilayah 3T.
Akibatnya, tujuan pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer tidak tercapai, serta proses belajar mengajar berbasis digital gagal dijalankan.
Daftar Dakwaan Jaksa terhadap Nadiem Makarim:
1. Menyetujui pengadaan laptop pendidikan menggunakan program Google for Education, termasuk pemilihan perangkat Chromebook dan sistem ChromeOS.
2. Mengarahkan penggunaan Chrome Device Management (CDM) dalam pengadaan sarana teknologi pendidikan.
3. Menyusun dan melaksanakan pengadaan laptop anggaran tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa perencanaan yang sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa.
4. Melakukan kajian dan analisis program pengadaan yang tidak berbasis kebutuhan riil pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: Bentrok Belasan Anggota TNI vs Brimob di Buton Selatan Gara-gara Sepakbola
5. Mengarahan hasil analisis agar berakhir pada pemilihan Chromebook dan CDM.
6. Melaksanakan pengadaan melalui e-Katalog tanpa evaluasi menyeluruh dan tanpa pembebanan harga yang memadai.
7. Mengabaikan batasan akses internet, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
8. Mengadakan perangkat yang bergantung pada koneksi internet, sehingga tidak dapat digunakan secara optimal di banyak sekolah.
9. Tidak mempertimbangkan minimalnya pengetahuan guru dan siswa terhadap ekosistem aplikasi Google.
10. Menggunakan sistem operasi ChromeOS yang membatasi akses aplikasi berbasis Windows, termasuk aplikasi pembelajaran Kemdikbud.
11. Menyebabkan Chromebook tidak dapat digunakan untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
12. Mengakibatkan kegagalan program digitalisasi pendidikan, khususnya di daerah 3T.
Baca Juga: Buntut Kritik Jalan Desa, Konten Kreator Garut Dikepung di Rumah Kades Panggalih
13. Mengakibatkan 1.159.327 unit Perangkat Chrome
14. Manajemen/Chrome Education Upgrade tidak berfungsi optimal.
15. Memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar.
16. Menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun, termasuk pengadaan perangkat tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sekitar Rp 600 miliar.
Editor : Uways Alqadrie