Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Walkout Hakim dari Sidang Korupsi di Pengadilan Samarinda, Mahkamah Agung Turunkan Badan Pengawas

Bayu Rolles • Sabtu, 10 Januari 2026 | 13:02 WIB

Persidangan dugaan korupsi kredit usaha rakyat bank BUMN di Tarakan, Kalimantan Utara, yang terhenti kini diselidiki badan pengawas
Persidangan dugaan korupsi kredit usaha rakyat bank BUMN di Tarakan, Kalimantan Utara, yang terhenti kini diselidiki badan pengawas

KALTIMPOST.ID, Persidangan dugaan korupsi kredit usaha rakyat bank BUMN di Tarakan, Kalimantan Utara, pada 8 Januari 2026, mendadak terhenti setelah Mahpudin, salah satu hakim dalam majelis yang menangani perkara itu memilih keluar dari ruang sidang.

Sidang memang baru dimulai, majelis hakim baru memeriksa identitas tiga tersangka dalam perkara itu. Belum memasuki pembacaan dakwaan dari penuntut umum.

Aksi mendadak hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Samarinda itu menyedot perhatian Mahkamah Agung (MA). Badan Pengawas MA diturunkan untuk menelusuri duduk perkara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Samarinda, Agung Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan oleh Badan Pengawas sudah dimulai sejak informasi walkout itu beredar ke publik. Pemeriksaan awal dilakukan secara daring, sebelum dilanjutkan dengan pemeriksaan langsung di Samarinda.

“Hari ini Badan Pengawas datang ke Samarinda untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Agung, Jumat, 9 Januari 2026. 

Agung menuturkan, aksi Mahpudin berlangsung spontan. Saat itu, majelis hakim masih mencocokkan identitas para terdakwa. “Masih memeriksa identitas terdakwa, sebelum dakwaan dibacakan. Di situ aksi walkout terjadi,” ujarnya.

Namun dampaknya tak bisa dianggap sepele. Dengan keluarnya satu hakim, komposisi majelis otomatis tidak lagi lengkap. Secara hukum, persidangan tak mungkin dilanjutkan. Majelis hakim pun langsung menunda sidang.

Agung memastikan perkara yang ditangani di PN Tipikor Samarinda berjalan sesuai ketentuan. Lebih jauh soal pemeriksaan, dia menyebut sepenuhnya menunggu rilis resmi dari MA. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#pengadilan Negeri Samarinda