Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dokter Tifa Soroti SP3 Eggi Sudjana-Damai Lubis: Ada Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan

Uways Alqadrie • Jumat, 16 Januari 2026 | 17:14 WIB
Rismon Sianipar, dr Tifa dan Roy Suryo
Rismon Sianipar, dr Tifa dan Roy Suryo

KALTIMPOST.ID, JAKARTA - Salah satu tersangka fitnah ijazah Joko Widodo Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa mempertanyakan keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. 

Penghentian perkara melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu terbit setelah kedua tersangka bertemu langsung dengan Jokowi di Solo. Jokowi diketahui merupakan pelapor dalam kasus tersebut.

Menurut Tifa, keputusan kepolisian itu menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan kewenangan. Ia menilai SP3 diterbitkan bukan semata karena aspek hukum, melainkan dipengaruhi relasi kekuasaan.

“SP3 keluar bukan karena perkara tidak layak dilanjutkan, tetapi karena sowan,” tulis Tifa melalui akun media sosial X, Jumat, 16 Januari 2026.

Ia menyebut langkah tersebut mencerminkan praktik abuse of power, istilah yang merujuk pada penggunaan kekuasaan secara tidak semestinya dan bertentangan dengan prinsip hukum serta etika publik.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dilakukan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan keputusan itu diambil setelah gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026.

Menurut Budi, permohonan penghentian perkara diajukan oleh pelapor dan para tersangka, serta dinilai memenuhi syarat restorative justice. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap tersangka lain tetap berlanjut.

Penyidik, kata dia, telah melimpahkan berkas perkara tersangka lain ke jaksa penuntut umum dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi serta ahli.

“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi, kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Mereka dijerat dengan pasal-pasal pencemaran nama baik dan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Uways Alqadrie
#Dr Tifa #ijazah palsu jokowi #Damai Hari Lubis #roy suryo #polda metro jaya #ijazah jokowi #eggi sudjana