Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidang Kasus Dugaan Molotov Aksi 1 September, Terdakwa Nilai Dakwaan Jaksa Tak Relevan

Bayu Rolles • Selasa, 20 Januari 2026 | 19:46 WIB

Sidang empat mahasiswa yang terseret kasus dugaan perakitan molotov dalam aksi unjuk rasa 1 September 2025 di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (20/1/2026). (Bayu/KP)
Sidang empat mahasiswa yang terseret kasus dugaan perakitan molotov dalam aksi unjuk rasa 1 September 2025 di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (20/1/2026). (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, Tujuh terdakwa dalam perkara dugaan perakitan bom molotov pada aksi unjuk rasa 1 September 2025 lalu, kompak menyoal dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

Keberatan itu disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa, 20 Januari 2026. Lewat penasihat hukumnya masing-masing, ketujuh terdakwa menilai surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang 13 Januari lalu kabur, tak jelas, tak cermat, dan tidak utuh menjabarkan kronologi perkara. Persoalan itu mereka tuangkan dalam nota perlawanan atau eksepsi.

Meski berasal dari satu perkara yang sama, ketujuh terdakwa harus menjalani persidangan secara bergiliran. Berkas perkara mereka dipisah, sehingga agenda pembacaan eksepsi digelar satu per satu.

Baca Juga: APBD Kutim Terkoreksi Rp 615 Miliar, Perjalanan Dinas hingga Pokir DPRD Masuk Daftar Penyesuaian

Sidang diawali dengan pembacaan eksepsi Achmad Ridwan dan Marianus Handani. Setelah itu, berlanjut ke Muhammad Zul Fiqri dan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar.

Empat mahasiswa ini, melalui penasihat hukumnya, kompak menyebut dakwaan jaksa tak relevan. Penolakan itu didasari karena dakwaan disusun penuntut umum memedomani ketentuan hukum acara lama.

Padahal, sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sudah resmi berlaku.

Baca Juga: BSI Siapkan Hadiah Rp 25 Juta untuk Peserta Lari BSI Kaltim Post Hebat Runstoppable, Begini Syarat untuk Dapatkan Hadiahnya

"Dakwaan tidak disusun berdasarkan aturan terbaru. Penerapan hukumnya menjadi tidak jelas, terlebih perbuatan yang didakwakan tidak pernah terjadi, sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana di persidangan,” ujar Paulinus Digus, perwakilan tim penasihat hukum, saat membacakan nota perlawanan.

Seusai empat mahasiswa ini sidang berlanjut ke Niko hendro Simanjuntak dan Andi Jhon Erik Manurung alias Lae, dua orang yang disebut-sebut merupakan aktor intelektual dalam perkara ini.

Kemudian ke Syuria Ehrikals Langoday, terdakwa terakhir yang menjalani sidang pembacaan eksepsi. Untuk tiga terdakwa ini, meski pokok keberatan yang diajukan sama, menyoal dakwaan yang dinilai kabur, tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.

Baca Juga: Merasa Diprank Admin Gratispol, Mahasiswi ITK Gagal Dapat Bantuan Kuliah, Wagub Kaltim Turun Tangan

Namun, dasar sanggahannya berangkat dari persoalan yang berbeda dengan eksepsi para terdakwa sebelumnya. "Penuntut umum ahistoris dalam melihat gambaran besar dari kasus ini," ungkap Aji Ahmad Affandi dan M Iqbal membaca.

Perkara yang disangkakan berangkat dari gelombang penolakan kebijakan pemerintah yang terjadi Serentak se-Indonesia. Tak hanya di Samarinda. Dari aksi unjuk rasa itu, kasus ini muncul dengan tuduhan perakitan bom molotov. Namun menurut para terdakwa, molotov yang dimaksud tak pernah benar-benar ada.

Sejumlah bukti yang dihimpun ketika penangkapan, berupa beberapa botol minuman bekas, jeriken berisi pertalite, hingga kain perca merupakan barang-barang yang dapat ditemui di kehidupan sehari-hari.

"Pemaknaan yang ada dalam memahami barang-barang itu sebagai bahan molotov masih sangat bias dan terkesan dipaksakan," kata kedua pokrol itu.

Selepas nota perlawanan dibacakan, giliran jaksa yang bakal menyampaikan tanggapan atas perlawanan para terdakwa itu. Agenda itu dijadwalkan akan digelar pada 27 Januari mendatang. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#bom molotov #pengadilan Negeri Samarinda #samarinda