KALTIMPOST.ID, Kejaksaan Negeri Samarinda menindaklanjuti putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Tipikor Samarinda terhadap terpidana Syamsul Rizal, Selasa, 20 Januari 2026.
Berbekal putusan bernomor 35/Pid. Sus-TPK/2025/PN Smr, untuk satu dari empat pelaku penyalahgunaan modal di PT Bara Kaltim Sejahtera, jaksa mengeksekusi kewajiban terpidana membayar uang pengganti (UP) seperti yang diatur dalam putusan pengadilan.
"UP yang dieksekusi sekitar Rp2,51 miliar," ungkap Juru Bicara Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, lewat rilis resmi.
Baca Juga: Kasus Molotov Aksi 1 September, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Bias Tafsir dan Kabur Secara Hukum
Dari uang itu, sebesar Rp1,03 miliar dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas negara casu quo PT BKS. Penyetoran ini jadi upaya kejaksaan memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Selain itu, ada sisa dana sebesar Rp1,472 miliar yang sempat disetorkan terpidana Syamsul Rizal ketika masih menjalani persidangan. Uang ini merupakan pemenuhan kewajiban PT Raihmadan Putra Berjaya, perusahaan terpidana ketika menyewa alat berat excavator dari BKS.
"Uang sewa yang diserahkan sebagai jaminan ini juga kami serahkan ke BKS," lanjut pria yang juga menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda itu.
Penyerahan uang pengganti dan biaya sewa itu diterima secara simbolis Direktur utama PT BKS, Nidya Listiono didampingi Direktur Teknis BKS, Adi Gustiawarman.
Kejaksaan Negeri Samarinda menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah ini menjadi wujud nyata pemulihan kerugian keuangan negara sekaligus penguatan upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki