Ahli yang dimintai keterangan merupakan dosen linguistik forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung. Ia datang membawa surat tugas resmi dari institusinya dan memberikan penjelasan sesuai bidang keahliannya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa keterangan ahli difokuskan pada analisis bahasa terhadap sejumlah pernyataan dan aktivitas kliennya terkait polemik ijazah Jokowi. Penilaian tersebut mencakup apakah pertanyaan, hasil kajian, serta penyampaian temuan ke publik dapat dikategorikan sebagai ujaran yang memiliki unsur pidana.
Selain ahli linguistik, tim kuasa hukum juga berencana menghadirkan pakar hukum pidana dari sejumlah perguruan tinggi. Namun, dua ahli lainnya belum dapat hadir dan akan dijadwalkan ulang sesuai kesepakatan dengan penyidik.
Ahmad menyebut, penyampaian hasil kajian yang dilakukan kliennya bertujuan membuka ruang diskusi akademik dan mendorong adanya penelitian pembanding. Hingga saat ini, menurutnya, belum ada kajian ilmiah yang secara komprehensif membantah temuan yang telah disampaikan ke publik.
Dalam perkara ini, tim Roy Suryo berencana mengajukan puluhan saksi dan ahli untuk memberikan pandangan dari berbagai disiplin ilmu. Proses pemeriksaan masih terus berjalan di bawah penanganan aparat kepolisian.
Editor : Uways Alqadrie