Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tuntutan Mati Dianulir, Residivis Narkoba di Samarinda Divonis Seumur Hidup

Bayu Rolles • Selasa, 10 Februari 2026 | 14:08 WIB
PUTUSAN: Hendrawan, narapidana yang kembali tersangkut peredaran sabu 2 kg usai divonis seumur hidup di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (10/2/2026).
PUTUSAN: Hendrawan, narapidana yang kembali tersangkut peredaran sabu 2 kg usai divonis seumur hidup di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (10/2/2026).

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa Bintang Samudra terhadap Hendrawan alias Hendra tak diamini majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Namun bagi residivis narkotika itu kini tak akan mendapat kebebasan lantaran hakim memilih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Putusan itu dibacakan majelis yang dipimpin Radityo Baskoro dengan anggota Fatkur Rochman dan Bagus Trenggono, Selasa, 10 Februari 2026.

Menurut majelis, perbuatan Hendrawan melampaui batas yang bisa ditoleransi. Bukan hanya karena mengendalikan peredaran dua kilogram sabu, tetapi juga karena kejahatan itu dilakukan ketika masih menjalani hukuman sebagai narapidana. “Tak ada pemaafan atas perbuatan terdakwa,” kata Baskoro saat membacakan amar putusan.

Majelis menyatakan sependapat dengan konstruksi pasal yang digunakan penuntut umum, yakni Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan lewat UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Namun untuk soal pidana mati, para pengadil tingkat I itu menilai hukuman mati merupakan pidana khusus yang bersifat alternatif dan ditempatkan sebagai opsi terakhir atau ultimum remedium dalam penegakan hukum.

Karena pertimbangan itu, Hendrawan lepas dari jerat pidana mati dan majelis menjatuhkan pidana penjara seumur hidup untuknya. Di akhir sidang, terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. Sementara jaksa penuntut umum memilih menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

Perkara ini bermula medio Maret 2025, ketika Hendrawan tengah menjalani hukuman 12 tahun dalam kasus narkotika di Rutan Kelas III Nunukan, Kalimantan Utara. Dari balik tahanan, dia dihubungi Baharuddin yang menawarkan kerja sama peredaran sabu.

Hendrawan kemudian mengontak seorang bandar yang dikenal dengan nama Bogor untuk memastikan ketersediaan barang. Setelah mendapat kepastian, Hendrawan mengatur pengiriman dua kilogram sabu melalui jalur darat dengan titik pengambilan di Terminal Lempake, Samarinda.

Rencana itu berakhir di tangan aparat. Baharuddin ditangkap polisi di kawasan Simpang Pasir, Palaran, tak lama setelah pengambilan barang. Dalam perkara yang sama, Baharuddin telah lebih dulu divonis PN Samarinda dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair empat bulan kurungan. (*)

Editor : Duito Susanto
#terminal lempake #kasus narkotika #residivis narkoba #seumur hidup #vonis penjara #pidana khusus #pengadilan Negeri Samarinda #tuntutan mati #Pidana Mati #Amar putusan #jaksa penuntut umum