Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Martabat Anak Terluka di Sekolah, Kisah Pilu 22 Murid SD Jember yang Dipaksa Lepas Pakaian

Ari Arief • Kamis, 12 Februari 2026 | 15:24 WIB

Ilustrasi anak SD dan SMP.
Ilustrasi anak SD dan SMP.

KALTIMPOST.ID, JEMBER-Dunia pendidikan kembali didera kabar miring. Seorang guru wali kelas 5 di SDN Jelbuk 02, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berinisial FTR, diduga melakukan tindakan asusila terhadap puluhan muridnya.

FTR memaksa sedikitnya 22 murid untuk menanggalkan pakaian di dalam kelas hanya karena persoalan kehilangan uang.

Peristiwa pilu ini bermula saat FTR mengklaim kehilangan uang sebesar Rp 75.000 di lingkungan kelas pada Kamis (12/2/2026).

Sebelumnya, ia juga mengaku sempat kehilangan uang Rp 200.000. Tersulut emosi karena barang bukti tak ditemukan saat penggeledahan tas, FTR memerintahkan seluruh murid untuk melucuti pakaian mereka.

Menurut keterangan saksi, murid laki-laki dipaksa telanjang bulat, sementara murid perempuan diminta melepas baju hingga menyisakan pakaian dalam. Aksi ekstrem ini dilakukan di hadapan teman-teman sekelas mereka.

Baca Juga: Ratusan Guru Madrasah Swasta Demo DPR RI, Tuntut Kesejahteraan dan Pengangkatan P3K 2026

KPAI: Ini Pelanggaran Martabat dan Pidana

Merespons kejadian tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, mengecam keras tindakan oknum guru tersebut. Menurutnya, pemaksaan membuka pakaian dengan dalih disiplin sama sekali tidak bisa dibenarkan.

"Tindakan tersebut merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana," tegas Aris dalam keterangan persnya, Kamis (12/2).

Aris memaparkan bahwa pelaku dapat dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait kekerasan psikis dan martabat.

Selain itu, KPAI mendorong aparat untuk mendalami potensi pelanggaran UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Murid Trauma, Guru Dimutasi

Baca Juga: Heboh Guru P3K Sumedang Digaji Rp 50 Ribu, Ini Klarifikasi Lengkap Dinas Pendidikan Insentif Guru P3K Paruh Waktu Rp

Dampak dari insiden ini, sejumlah murid dilaporkan mengalami trauma mendalam dan enggan kembali ke sekolah. Para orang tua murid yang berang segera mendatangi pihak sekolah untuk menuntut keadilan.

"Ini bukan mendidik, tapi mencederai martabat anak-anak kami," ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Arief Tjahjono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas. Berdasarkan hasil mediasi, FTR resmi ditarik dari sekolah tersebut.

"Tuntutan wali murid adalah mutasi, dan kami penuhi sebagai langkah perlindungan psikis siswa. Selain itu, FTR akan dipanggil secara kedinasan untuk pembinaan khusus terkait pelanggaran berat kode etik guru," kata Arief.

KPAI kini mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan proses penyelidikan berjalan profesional, serta memastikan adanya pendampingan psikologis bagi seluruh anak yang menjadi korban.(*)

Editor : Almasrifah
#pidana #guru #sd #kpai #uang #asusila #jember